spot_img
Sunday, June 14, 2026

Kejati Sulbar Gelar Penyuluhan Hukum Lewat Program JSM

spot_img

MAMUJU, MATALENSA.ID — Kejaksaan Tinggi Sulbar terus melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, salah satu program andalannya adalah jaksa masuk sekolah ( JMS ) yang sampai saat ini masih terus berjalan di sejumlah sekolah di wilayah Provinsi Sulbar.

Selasa kemarin 5 Mei 2024, kembali menyasar sekolah agama diantaranya adalah Madrasah Aliyah Ainun Sahab Mamuju di Desa Landi Mamuju.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Amiruddin, SH , mengatakan, kegiatan JMS di Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Mamuju, sangat antusias mendengar materi yang disampaikan oleh pemateri.

Salah Satu yang disampaikan adalah teknologi dan informasi berperan penting dalam perkembangan peradaban manusia saat ini, baik di bidang pendidikan, perekonomian, sosial budaya, dan aspek lainnya.

Selain itu kata Amiruddin, perkembangan teknologi dan informasi memberi dampak positif berupa semakin mudahnya akses informasi, memberikan hiburan bagi pengguna, serta meningkatkan kesejahteraan setiap orang yang dapat memanfaatkannya.

Teknologi dan informasi memberi dampak negatif berupa penyebaran berita bohong (hoax), judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat.

Selanjutnya bahaya konten pornografi dapat berupa gambar, suara, dan percakapan melalui media apapun atau pertunjukan umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.


“ Jadi pemateri menyampaikan sejumlah materi pokok. Karena tujuan utama JSM ini adalah tindakan pencegahan (preventif) bagi peserta didik maupun tenaga pendidik saat melakukan suatu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum lainnya,” jelasnya

Lanjut kata dia, dengan adanya JSM ini Madrasah Aliyah Ainun Sahab Landi di Mamuju, diharapkan mampu memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma – norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga pendidik.

“ Kita berharap banyak sekiranya pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terus dilanjutkan untuk memberikan pencegahan (preventif) bagi para peserta didik maupun tenaga pendidik dari segala perbuatan pidana maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).” jelasnya

Dijelaskan pula kepada para siswa bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

“ Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang pidana melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, “ urai Amiruddin

kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bisa ditingkatkan ke Jaksa Go Campus, Jaksa Masuk Pesantren, dan sebagainya. (*)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler