DPRD Sulbar Gelar Rapat Kerja Pansus Terkait Ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Sulbar

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, (Sulbar), melaksanakan Rapat Kerja Pansus (Panitia Khusus), terkait Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Komisi I, Selasa (1/3/2022) dini malam.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, (Sulbar), melaksanakan Rapat Kerja Pansus (Panitia Khusus), terkait Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Komisi I, Selasa (1/3/2022) dini malam.

Dimana pada rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Muhammad Hatta Kainang, didampingi Wakil Ketua Pansus Andi Muslim Fattah serta Anggota Pansus Bonggalangi bersama mitra kerja yang hadir dari Biro Hukum yakni Afrizal serta staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua Pansus Hatta Kainang menyampaikan bahwa ada beberapa perbedaan yang sangat mencolok dalam hal redaksi yang terdapat di Ranperda ini yaitu soal perbedaan antara kata Komoditas dengan Komoditi.

“Dimana komoditi itu berupa barang mentah sedangkan komoditas merupakan barang jadi yang langsung ke konsumen. “Ungkap Hatta Kainang

 

Olehnya itu berdasarkan perkembangan kunjungan kerja pansus baik dari Jambi maupun dari Dirjen Pekebunan terdapat beberapa poin yang menjadi catatan diantaranya :
1. Revisi judul
2. Diperlukan kajian ulang dalam rangka menyesuaikan tata niaga
3. Harus ada pembatasan Komoditas
4. Transparansi pelaksanaan kegiatan
5. Termuat tata cara penetapan harga

Biro Hukum selaku mitra kerja sepakat untuk melakukan perubahan/revisi (drafting ulang) dan setelah proses drafting, Pansus akan bertemu langsung dengan Tenaga Ahli untuk membahas lebih lanjut.

“Saya berharap Ranperda ini dapat menjadi produk hukum yang berkualitas dan berdayaguna dikemudian hari. “Pungkasnya Andi Muslim Fattah (hms/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru