MATENG,MATALENSA.ID-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah atau Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.Selsa.17/Oktober/2017.
Kerja keras DPRD Mamuju Tengah dalam menggodok Ranperda akkhirnya tiba pada tahapan pembacaan fraksi memberikan pendapat akhirnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2016 dan 8 buah Ranperda Inisiatif yang juga dirangkaikan dengan penyerahan secara resmi rekomendasi LKPJ Bupati Mamuju Tengah tahun 2016 dan KUA PPAS APBD Perubahan TA. 2017 di gedung DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD H. Hasanuddin Sailon, didampingi wakil bupati kabupaten Mamuju Tengah H. Amin Jasa dan Sekda Askary Anwar bersama para asisten, para staf ahli dan kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten Mamuju Tengah.
Fraksi perjuangan Hati Nurani Rakyat yang diwakili Arfan Ardhin menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah Mamuju Tengah atas opini WTP TA. 2016, sementara Nelson MT yang mewakili Fraksi Karya Nasional Demokrat mengungkapkan bahwa selain peraturan daerah merupakan indikator keberhasilan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus diprioritaskan.
Penulis :Sulaiman
Admin :Dyfa