MAMUJU,MATALENSA.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, menggelar Rapat Pansus 1, membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),di ruangan rapat lantai 2, Selasa ( 20/3/2018)
Rapat Pansus 1 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Syamsuddin, anggota Ashad Tamborang, Dekapolis Samatimbang, dan Hafisah Ayub.
Adapun Rapat Pansus 1membahas tentang 5 Ranperda diantaranya :
1. Perda Kawasan Tampa Asap Rokok ( KTR).
2. Perda RTRW.
3. Perubahaan Perda no 7 tahun 2010 tentang administerasi kependudukan catatan sipil.
4. perda RPJPD.
5. Ranperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Syamsudin menjelaskan bahwa ini merupakan pansus baru,tetapi Ranperda yang tertuang dalam pansus 1 merupakan Ranperda lama, mulai dari peraturan daerah (perda ) 2016 dan 2017.
“Ini hanya kelanjutannya,oleh yaitu dari 5 Ranperda ini sudah ada 3 Ranperda yang sudah final. Yaitu:Perda RPJPD ,Perda KTR ,Perda RTRW tinggal menunggu dan kami akan kembali memanggil Bapeda untuk mendengrkan kembali sejauh mana progres asistensi Provinsi agar segera ditetapkan,” Ungkap Syamsudin
Lanjut dikatakannya,masih ada 2 Ranperda yang akan kembali dijadwalkan untuk dibahas ulang. Yaitu: Perda No 7 tahun 2010 tentang administersai kependudukan catatan sipil dan Ranperda ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
” Rapat ini kita akan agendakan besok pagi membahas Perda KTR untuk finalisasinya,kedua Perda itu yang mau didengar sejauh mana progresnya.” Terangnya (z/dy)
Editor Sudyrman
Publish; Dyfa Regina Putry