MAMUJU,MATALENSA.ID- Dalam rangka tindak lanjuti penyelesaian pengaduan masyarakat,Jajaran Ombudsman RI Sulbar melakukan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait sejumlah laporan masyarakat yang menyoroti layanan kesehatan dan layanan administrasi disejumlah Puskesmas di Polewali Mandar.
Atas pemanggilan tersebut, Pihak Ombudsman berharap, menjadi awal untuk menjalin kerjsama yang baik antara pihak ombudsman dan Dinkes Polman, dalam rangka perbaikan layanan publik khususnya sektor layanan kesehatan di kabupaten polewali mandar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar Mengatakan bahwa selain layanan kesehatan di puskesmas, layanan RSUD Polman juga harus mendapat perhatian serius, termasuk pelayanan publik disejumlah instansi penyelenggara layanan publik lainnya.
Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI sulbar sudah membangun kerjasama dengan pemda polewali mandar, sesuai kewenangannya, antara lain mencakup kerjasama bidang pengawasan pelayanan publik, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat.
“Saya berharap Dinkes Polman koopereatif menjalan saran dari Ombudsman, segera bergerak cepat melakukan perbaikan, termasuk saran-saran dari kami segera dituntaskan sehingga pada saat monitoring nantinya kami tidak menemukan lagi” Ujar Lukman Umar, Senin (23/Oktober/2017) dikantornya
Berdasarkan Hasil klarifikasi Tim Ombudsman RI Sulbar, terdapat 5 poin penting saran yang disampaikan kepada Kepala Dinkes polman untuk dilaksanakan segera, salah satunya segera memerintahkan Kepala Puskesmas Mapilli, melakukan pengembalian ke kas Daerah atas kerugian keuangan Negara senilai Rp. 130.215.84400 dari penyalagunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi.(Rls Hms Ombusdman)