Di Masa Pandemi Covid-19,Aparatur Industri Dituntut Punya Inovasi

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID-– Sekprov Sulbar Muhammad Idris, didampingi Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Sulbar, Hamzah dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulbar, Yakub F. Solon, mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Industri melalui Video Conference, di ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa ( 19/05)

Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut, dibuka Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Menperin RI), Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dalam sambutannya, Menperin RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengemukakan, aparatur industri sebagai pelayan publik pada bidang industri dituntut untuk mempunyai kemampuan dalam berinovasi dan membuat suatu kegiatan yang mengedepankan kebijakan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat industri di masa pandemi Covid-19.

“Pada masa Covid-19 ini aparatur industri wajib berkinerja maksimal dalam memanfaatkan berbagai sarana selama pelaksanaan tugas kedinasannya, walaupun harus bekerja di rumah. Hakikat penyelenggaraan pelayanan publik adalah memberikan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat,”pungkas Agus Gumiwang

Olehnya itu, Agus Gumiwang, menekankan, pelayanan publik yang terkait ruang lingkup barang, jasa, maupun administrasi di masa pandemi Covid-19 ini harus tetap dilaksanakan.

“Pelayanan tidak boleh berhenti atau ditutup, walupun kita terpaksa bekerja di dari rumah, karena ini adalah hanya perubahan metode bekerja. Pelayanan dapat melalui daring atau jika terdapat pelayanan manual, harus mengimplementasikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”tandas Agus Gumiwang

Pada kesempatan itu juga, Agus Gumiwang, mengungkapkan, Kementerian Perindustrian tetap mendorong dan berupaya agar industri tetap produktif dan berjalan di masa pandemi Covid-19, dengan mengeluarkan kebijakan yang di dalamnya terdapat surat Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri atau IOMKI, terutama bagi industri yang terkait langsung dengan aspek-aspek ekonomi dan sosial.

“Kemenperin RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelapor bagi usaha perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI,”ucap Agus Gumawang

Selain itu, juga mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19.

“Para pelaku industri harus tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 dalam menjalankan proses produksi di pabrik. Dalam surat ini telah menegaskan para pelaku industri harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,”pungkasnya

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Kemenperin RI, Eko S.A Cahyanto mengatakan, bimtek aparatur industri diselenggaran untuk transfer knowledge, sekaligus sinkronisasi pemahaman antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, terkait kebijakan pengembangan dan pembinaan industri pada masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut, kata Eko, tersedianya aparat industri di daerah pada tingkat provinsi yang memiliki wawasan terkait implementasi kebijakan pengembangan dan pembinaan industri pada masa pandemi Covid-19, serta menyiapkan industri di daerah menghadapi era normal baru.

Kegiatan tersebut diikuti aparatur pada 34 pemda provinsi di Indonesia yang urusan tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan industri di wilayah masing-masing. (mhy/hms)
(Adventorial)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru