DERAK Sulbar Apresiasi Kinerja Kejati Sulbar

Populer

- Advertisement -

 

Mamuju,Matalensa.id-Pasca penahanan tiga orang  tersangka dalam kasus dugaan Korupsi peremajaan sawit rakyat kabupaten Mamuju tengah Ketua Umum DERAK Sulbar mengapresiasi kinerja Kejati.

“Ini patut diapresiasi kepada teman – teman Jaksa di Sulbar, dalam waktu yang singkat mampu membongkar kasus Korupsi Replanting di Kabupaten Mamuju Tengah, “ kata Husaeni kepada Matalensa.id

Menurut Ketua Umum DERAK itu bahwa hal tersebut merupakan sejarah baru pengungkapan kasus Korupsi di Provinsi Sulawesi Barat, yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar Sebab kasus Replantingyersebut ditemukan kerugian negara yang sangat besar mencapai 7,9Miliar dari Anggaran 8.150.000.000.

“Ini sangat luar biasa, sebab kasus Replanting ini sangat besar sekali kerugian negaranya. Kita berharap jaksa agar terus membongkar kasus ini tanpa melihat siapa yang terlibat dan latar belakangnya, “tegas Husaeni.

Lanjutnya kata Huseini,ini merupakan penegak hukum tanpa pandang bulu sehingga mampu membongkar ketelibatan pajabat pejabat Kabupaten Mamuju tengah   yakni MA,BY dan SY.

“ Ini patut diapresiasi kepada teman – teman Jaksa di Sulbar, dalam waktu yang singkat mampu membongkar kasus Korupsi Replanting di Kabupaten Mamuju Tengah, “ kata Husaeni kepada matalensa.id

Selain itu, Kejati Sulbar yang terus menegakkah hukum di Sulbar tanpa pandang bulu. Husaeni meminta kepada Kejaksaan Agung agar terus membackup penyidikan kasus Replanting di Provinsi Sulawesi Barat. Karena tidak menutup kemungkinan dalam penyelidikan peningkatan kasus Replanting ini ada bukti baru yang bisa melibatkan orang lain.

“ Terhadap kasus ini, Kejagung harus membackup Kajati Sulbar. Kita tidak tahu jangan sampai ada bukti baru yang bisa melibatkan orang lain, “ pintanya.

Seperti yang dirilis di kabarkan matalensa.id soal penanganan kasus Korupsi dugaan penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) ( Replanting ) di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) tahun 2019.

Tim penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ), tidak tanggung – tanggung menemukan kerugian negara sebesar 7,9 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulbar.

Terhadap kasus ini, penyidik menetapkan Tiga orang tersangka yang diduga berperan aktif dalam kegiatan ini.

Tiga tersangka inisial MA, BA dan SY yang sejak pagi tadi mengikuti pemeriksaan tambahan di ruanagan penyidik Kejati Sulbar. Sore ini ( Senin 10 januari 2022 ), terlihat resmi menggunakan rompi kebesaran Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ).Dan ketiganya langsung mengikuti penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Mamuju.

Kajati Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, dalam keterangan persnya mengatakan, kasus korupsi Replanting di Kabupaten ini, penyidik Pidsus Kejati Sulbar telah memiliki Dua alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah kerugian negara yang cukup signifikan besarnya berjumlah kurang lebih 7,9 Miliar.

“ Kasus ini sudah lama kami lidik hingga sidik, dan Penyidik telah menemukan Dua alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan mereka. Apalagi kerugian negaranya sangat besar berdasarkan hasil audit BPKP sebesar 7,9 Miliar lebih, “ sebut Kajati Sulbar Didik Istiyanta.

Terkait kasus ini, penasehat hukum ( PH ) Ketiga tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ), Abd Wahab, SH bersama Andi Baso, SH mengaku terhadap kasus dugaan korupsi yang dijerat kliennya, tetap akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak seperti yang disangkakan. Dan untuk sementar kata dia, upaya yang dlakukan berupaya bermohon untuk bisa ada pengalihan penahanan terhadap Ketiga tersangka.

“ inikan masih asas praduga tak bersalah. kita pahami bahwa perkara ini belum bisa dinyatakan terbukti ya karena masih dalam proses dan kita akan  bukti di pengadilan apakah bersalah atau tidak. Dan kami akan bermohon bagaimana klien kami ini penahanannya bisa dialihkan, itu dulu ya, “ singkat Wahab yang didampingi rekannya Andi Baso.

Penulis: musraho

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru