MAMJJU,MATALENSA.ID–Setelah menjadi buron selama 1 minggu, akhirnya salah satu bandar narkoba bernama Hasanuddin bin Pandolo alias Udin pandolo (34) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju menyerahkan diri pada hari Rabu (24//Januari/2018)
Sebelumnya, Sat res narkoba Polres “Metro” Mamuju mengeluarkan Sayembara berhadiah dan Release Daftar Pencarian Orang (DPO) Lel. Hasanuddin Bin Pandolo Alias Udin Pandolo yang diduga kuat telah menjual narkotika jenis shabu kepada salah satu pengguna narkotika yang telah diringkus oleh sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju.
Saat dikonfirmasi, Kapolres “Metro” Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju AKP Muhammad Sukri membenarkan hal tersebut, “Lel. Hasanuddin Bin Pandolo alias Udin Pandolo telah menyerahkan diri pada hari Rabu (24/01/2018) sekitar pukul 05.30 wita dini hari, sebelumnya kami mengeluarkan release DPO dan sayembara berhadiah Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) bagi masyarakat yang berhasil menemukan DPO tersebut.
Lanjut dikatakan bahwa, saat ini sat res Narkoba polres “Metro” Mamuju masih melakukan pengejaran terhadap adik kandung dari lel. Udin Pandolo yaitu Lel. Hendra pandolo yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat di interogasi, tersangka lel. udin pandolo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan diri karena takut di tembak oleh personil polres mamuju setelah membaca artikel di salah satu media online jika Kapolres “Metro” Mamuju memerintahkan jajarannya untuk melakukan penembakan secara terukur apabila tersangka melawan petugas atau melarikan diri.
“Takut ka’ ditembak karena ada saya baca di media online kalau kapolres mamuju perintahkan anggotanya tembak saya kalau melawan atau melarikan diri” Ungkap Lel. Udin Pandolo.
Lel. Udin Pandolo juga menjelaskan bahwa selama dalam pelariannya, ia bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya yang berada di desa tasiu, Kec. Kalukku Kab. Mamuju.
Sekedar diketahui bahwa sebelumnya Lel. Udin pandolo menjual narkotika jenis shabu kepada Salah satu tersangka yang telah diamankan oleh sat res narkoba polres “Metro” Mamuju yang berinisial Lel.”SU” seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).(HmsPolres Metro Mamuju)
Publish:Sudyrman