Akhirnya Ketua DPRD Majene Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Populer

MAJENE,MATALENSA.ID- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Penyidik Sat Reskrim Polres Majene resmi menyerahkan Ketua DPRD Majene, Darmansyah beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Jumat (22/03).

Diketahui tersangka yang juga merupakan Caleg DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kabupaten Majene itu diserahkan ke Kejari Majene terkait dugaan tindak pidana Pemilu.

Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy menjelaskan, kasus ini sudah dalam ranah Kejaksaan Majene. Untuk itu, Penyidik Polres Majene telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Majene.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Asri Effendy

Sebelumya, Darmansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Gakkumdu di Kantor Bawaslu Majene, Kamis (14/03). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.30 waktu setempat dengan jumlah pertanyaan yang diajukan kurang lebih 40.

Meski tanpa dampingan siapapun, Darmansyah tetap tenang menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan kasus yang tengah menimpa dirinya merupakan kasus biasa.

“Kalau kasus korupsi baru saya takut,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengaku telah menyiapkan 1 orang penasehat hukum dan melakukan kordinasi dengan pihak partai. Ia juga menyampaikan akan tetap patuh terhadap proses hukum serta menjalani segala pemeriksaan lanjutan.

Kasus Politisi PAN ini muncul bermula ketika pihak Bawaslu Kabupaten Majene menemukan adanya postingan di media sosial tanggal 4 Februari 2019.

Ia mengaku hanya melakukan agenda silaturrahmi dengan masyarakat Lingkungan Tamo, Kecamatan Banggae Timur didampingi salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif berinisial ‘R’.

Ia diduga melanggar pasal 493 jo pasal 280 ayat (2) huruf f UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru