MAMUJU, MATALENSA.ID-Pembangunan kolam renang Mamuju di duga melanggar beberapa regulasi.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Mamuju H.Sugianto saat gelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait, pekan kemarin
Menurut H.Sugianto pembangunan kolam renang Mamuju itu melanggar PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Perda RTRW
Perda Bangunan Gedung Perda IMB
Perda Ketertiban Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Selain itu H.Sugianto juga mempertanyakan soal MoU yang nilai terkesan di paksa.
“Seharusnya MoU ada sebelum di pekerjaan di mulai, namun justru sebaliknya pekerjaan telah berjalan baru membuat MoU,” kata Sugianto
Selain persoalan MoU, perjanjian Kerja Sama yang merupakan turunan MoU tidak ada.
“Tidak perjanjian kerja sama(PKS) itu yang merupakan turunan MoU antara kabupaten dengan provinsi,” Ujar Sugianto
Penulis : Musraho
Editor. : Redaksi


