spot_img
Sunday, April 26, 2026

Kejati Sulbar Jemput Buron Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan LPP Kalukku Mamuju

spot_img

MAMUJU, MATALENSA.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) berhasil menjemput borunan terpidana kasus korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku Mamuju Andi Wello.

Hari ini DPO Andi Wello akan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta, Jumat (2/2/24).

“Sudah dieksekusi terpidana Andi Wello dan akan ditahan di Rutan Salemba Jakarta,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulbar Andi Asben Awaluddin saat dikonfirmasi via WhatsaAp, Jumat siang.

Asben mengatakan, borunan Andi Wello telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya dieksekusi kembali Kejari Mamuju.

Proses eksekusi tersebut dihadiri oleh Tim Pidsus Kejari Mamuju Agus Khausal Alam dan Jaksa Jonathan mewakili pihak Kejati Sulbar.

“Proses penahanan sudah dilakulan di Rutan Cipinang Jakarta,” terangnya.

Diketahui, buronan kasus korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mamuju Andi Wello akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

Terpidana Andi Wello ini kabur selama dua tahun dari kejaran Tim Kejati Sulbar.

“Borunan Andi Wello berhasil ditangkap di apartemen Kalibata City, di Jl Raya Kalibata, Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Asben Awaluddin dalam keterangan resminya kepada wartawan Jumat (2/2/24).

Penangkapan Andi Wello berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi LPP Mamuju yang merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar.

Dalam kasus Andi Wello ia merupakan rekanan pada proyek pembangunan LPP Kalukku Mamuju dengan nilai kontrak Rp 17,7 miliar tahun 2018 dan proyek ini dikerjakan oleh PT MJK.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen, tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7620 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Desember 2022. Dalam proses upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa, kembali dihukum dengan vonis lima tahun penjara (*)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler