Polres Mamuju Utara Rilis Pengungkapan Narkoba

Populer

PASANGKAYU,MATALENSA.ID–-Polres Mamuju Utara(Matra) gelar Prees Release dengan menghadirkan 4 tersangka kasus Narkoba yang ditangkap Selasa,26 Februari 2019.

Pimpinan Polri tentu mengajungkan Jempol atas keberhasilan Personilnya mengungkap kembali Peredaran Narkoba di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar).

Penangkapan,tidak tanggung-tanggung Narkoba yang ditangkap ini bisa
menyuplai pemakai sebanyak 664 Orang.

Diketahui bahwa pelaku sendiri ditangkap,oleh Unit Patmor Sat Sabhara Polres Mamuju Utara (Matra) yang di pimpin Oleh Ps Kanit Turjawali Sat Sabhara Bripka Irwan Anis bersama ke 9 Personil Gabungan Sat Narkoba saat melakukan Hunting di Kecamatan Sarjo Perbatasan Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala Sulteng

Hal tersebut,Kasat Sabhara Polres Matra AKP Sukaryono SH,sampaikan bahwa Setiap saat memerintahkan Anggota bersama Sat Narkoba untuk melaksanakan
Hunting Patroli dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat khsusnya masyarakat Kabupaten Pasangkayu Menjelang Pemilihan Umum 2019.

“Pelaku sendiri ditangkap
pada hari Selasa,tanggal 26 Februari 2019,saat personil melaksanakan Hunting setelah melihat kendaraan dari arah Mamuju Ke Palu dengan dentuman musik yang keras dan membuat personil polri merasa curiga.Berdasarkan kecurigaan tersebut,sehingga Polisi mengikuti dan menghentikannya di Desa Sarude Kecamatan Sarjo.Saat dihentikan dan Polisi menyuruh membuka pintu mobilnya,orang-orang diatas mobil agak lama baru membukanya,sehingga inilah yang membuat pihak kepolisian tambah curiga.Saat pintu mobil dibuka dan lampu dalam mobil dinyalakan serta dilakukan penggeledahan badan dan Mobil,Polisi menemukan 3 bungkusan plastik bening dalam Tissu yang diduga sebagai
Narkoba jenis Shabu sebanyak tiga bungkus besar yang diperkirakan beratnya sekira 83 Gram.”Jelasnya

Selain itu jugq personil menemukan barang terlarang Narkoba jenis Shabu,Polisi juga
menemukan satu buah alat hisap yang sudah terisi dan 1 buah bong yang masih kosong.Kata Sukaryono

Kasatres Narkoba Polres Matra AKP Adrian
Fredrick Kopong.SE sampaikan bahwa Ke empat pelaku yakni AM(27),A(29),K(32)dan U(27) sementara dilakukan pemeriksaan intensif,terhadap pelaku yang disangka dengan dugaan Pasal 114 Ayat(2)dan atau Pasal 112 Ayat(2),dengan ancaman hukuman seumur hidup, ungkap Adrian.(ar/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru