Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Maut

Populer

POLMAN,MATALENSA.ID- PT Jasa Raharja Cabang Sulselbar melalui Perwakilan Mamuju,telah membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia Kecelakaan maut, yang terjadi tanggal 6 Februari 2018 jam. 11.00 Siang di Jalan Poros Polman – Majene.
Tepatnya di Kampung Tangga Kel. Matakali Kec. Matakali Kab. Polman.

Salah satu sepeda motor yang dikemudikan oleh Sumang Bin Hi’da, yang bermuatan penumpang 4 orang. Yaitu: Nurmiati Binti Sumang, Amelia Binti Saparuddin, Marwah Binti Saparuddin, dan Sakinah Binti Saparuddin. Masing – masing beralamat, di Desa Lapompoko Kec.Campalagian, Kab. Polman, bertabrakan dengan Truck Hino, sehingga mengakibatkan dari kecelakaan tersebut, pengendara bentor, dan tiga penumpang meninggal dunia, sedangkan 1 orang penumpang lainnya, mengalami luka-luka.

Petugas Jasa Raharja Polman Mansyur.S.Pd ,saat mengetahui kecelakaan itu,langsung bergerak cepat ,dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, guna untuk mendapat kepastian Jaminan berdasarkan UU No 34 tahun 1964. Setelah memastikan korban, Mansyur langsung menghubungi pihak keluarga korban , untuk melangkapi administrasi pembayaran santunan secepatnya.

” Sebagai penegasan komitmen pelayanan dengan mengedepankan semangat PRIME ( Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, dan Empati ), Jasa Raharja, segera membantu pengurusan dokumen administrasi ahli waris, dan membantu membukakan rekening di Bank, sehingga santunan dibayarkan pada hari itu juga.” Ungkapnya. Rabu 7 Februari 2018.

Dalam waktu kurang dari 24 Jam, PT. Jasa Raharja Cabang Sulselbar telah memberikan santunan,kepada ahli waris ke empat korban kecelakaan maut tersebut, masing masing sebesar Rp. 50.000.000. Sementara 1 korban yang luka parah,yang saat ini di rawat di Rumah Sakit, PT.Jasa Raharja menjamin biaya rumah sakit sebesar Rp. 20.000.000.

Terkait hal itu,Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan Jahja Joel Lami, SE, MM.AAAI-K, melalui Humas Cabang H. Muhammad Sabir.S.E, menghimbau kepada seluruh masyarakat, pengguna jalan untuk senantiasa dapat mematuhi Peraturan Lalulintas ,dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta secara tepat waktu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas.

” Iuran Wajib di Kantor Bersama Samsat, mengingat ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor ,dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan ,di samsat sangat membantu dalam pengumpulan dana untuk pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalulintas Jalan.” Terangnya ( Rls/Z )
Publish:Sudyrman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru