MAMUJU,MATALENSA.ID– Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI ) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi laporkan oknum Kepala Desa Taan, Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju, terkait kisruh dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bagi yang terdampak pandemi Covid-19

Berkas laporan Bain Ham Sulbar tersebut diterima langsung Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejaksaan Tinggi Sulbar Feri Mupahir di ruang kerjanya selasa ( 02/06).
Laporan itu di serahkan langsung oleh koordinator DPW BAIN HAM RI Sulbar Muh. Basri Sangkala di dampingi ketua Investigasi BAIN HAM RI Sulbar,dan sejumlah warga desa Taan terlihat antusias ikut menyaksikan proses penyerahan laporan hingga kemeja aparat penegak hukum.
” Terkait laporan ini kita akan tindaklanjuti secepatnya.”Kata Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir
Mupahir menyimpulkan, apa yang di sampaikan oleh kades Taan, ini bukan asumsi saya, karena sesuai dengan apa yang diterangkan disini terlihat ada ketimpangan.
“Saya melihat kurangnya keterbukaan dari aparat desa sama BPD mulai tahap pendataan, verifikasi jumlah penerimah BLT ini.”Terangnya
Lanjut “Seharusnya betul-betul data awal itu mereka verifikasi dulu, semua warganya harus diklasifikasikan siapa- siapa yang berhak menerima. Ini tidak karena dia PNS, dia anggota Polri atau anggota PKH atau kah ada bantuan dana desa yang lain lantas dibikin rekapnya untuk diusulkan.”Jelasnya
Masi dia “Harusnya itulah fungsinya BPD selaku badan permusyawaratan desa karena dia perpanjangan tangan perwakilan masyarakat desa agar tidak terjadi miskomunikasi. disini tidak ada keterbukaan atau kurangnys sosialisasi,” katanya
Salain itu Feri Mupahir juga sampaikan dalam waktu dekat jajarannya akan segera memanggil kades Taan.
“Kita akan panggil dulu kita pelajari nanti kita akan simpulkan sampai sejauh mana pengembangannya ,” kunci Feri Mupahir.
Sementara itu Koordinator DPW BAIN HAM RI Sulbar Muh. Basri Sangkala berharap agar Kejati Sulbar betul-betul serius dalam menangani kasus-kasus korupsi mulai dari desa.
“Kita berharap agar setiap laporan hendaknya betul-betul di tindaklanjuti oleh kejaksaan supaya ada efek jera bagi oknum para pelaku koruptor mulai dari tingkat desa hingga kalangan para pimpinan OPD tanpa tebang pilih.”Kata Muh Basri
Terkait penyelenggara pengelola realokasi anggaran penanganan dampak covid-19 di Sulbar, Basri berpesan agar OPD tehnis yang di tunjuk oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten wajib hukumnya menujukan juknis rencana kegiatan dan belanjanya.
“Ini sangat rentang dalam penyalagunaan anggaran, nah ini yang perlu di kawal dan di awasi,” pungkas Basri.(rls/dyf)


