MAMUJU,MATALENSA.ID -Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Polda Sulbar ) Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Kasus pemukulan anggota TNI,oleh oknum anggota Brimob Polda Sulbar. Kamis 4 Januari 2018, di Ruangan Command Center Monitoring Polda Sulbar.
Diketahui bahwa Kepala Provam Polda Sulbar AKBP Minarto ,yang juga merupakan Pimpinan Sidang gelar perkara kasus tersebut menyatakan,bahwa kegiatan gelar perkaran ini, masih dalam tahap Internal Polri,sehingga belum dapat di publikasikan atau tertutup untuk Media.
” Bukannya kita tidak mau di publikasikan oleh media,karena masih dalam rangkaian proses sidik, proses pemberbekasan, ini masih dalam proses Internal. Ini suatu kebanggaan kami kalau bisa di ikuti , mohon maf tidak bisa di ikuti oleh rekan-rekan Pers.” Ungkap AKBP Minarto
Adapun kejadian perkara tersebut, pada tanggal 13 November 2017, pukul 12.00 Wita bertempat di Ruang Kabid Propam Polda Sulbar, Jln. Ahmad Kirang, Kel. Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Prov Sulbar. Telah berkunjung Letkol Arh Muh. Imran, M. Si (Dandim 1418/Mamuju) ,bersama Letkol Inf Thomas (Kasi Intel Rem 142/Tatag) ,didampingi oleh Kapten Inf Arifuddin (Pasi Intel Dim 1418/Mamuju), Lettu Arh Muh. Danial (Dantim Intel Rem 142/Tatag) ,dan Letda Inf Mahmud (Dan Unit Intel Dim 1418/Mamuju).
Kunjungan tersebut, dalam rangka melihat proses Hukum oknum anggota Brimob Polda Sulbar ,yang melakukan pengeroyokan terhadap Prada Angger (Driver Dandim 1418/Mamuju).
Adapun identitas pelaku sebagai berikut :
1. Briptu Haryandi
2. Briptu Neskar Lenden
3. Briptu Ayub Banne
4. Briptu Lutfi
5. Briptu Putra
6. Briptu Irfan
7. Bripda Arif Setiawan
8. Bharatu Pilipus
9. Bharada Abd. Yamani
Adapun Penyampaian Kombespol Anis (Kasat Brimob Polda Sulbar) intinya :
1. Untuk saat ini sudah ada
9 orang anggota Brimob sebagai tersangka dan sementara dalam proses.
2. Petunjuk Brigjen Pol Baharuddin Djafar (Kapolda Sulbar) bahwa semua pelaku harus diproses hukum dan diusut sampai tuntas.
3. Kami atas nama polda sulbar memohon maaf atas kejadian tersebut dan akan menghadapkan para pelaku ke Kodim 1418/Mamuju untuk meminta maaf secara langsung di depan personil Kodim 1418/Mamuju.
Pada Pukul 13.30 Wita, Letkol Arh Muh. Imran, M. Si (Dandim
1418/Mamuju) meninggalkan Polda Sulbar , dan proses BAP terhadap pelaku masih berlangsung. (Rls)
Publish:Sudyrman