spot_img
Tuesday, January 14, 2025

Waduh Baru Satu Bulan Bebas FA Kembali di Ciduk Narkoba

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID–Baru usai satu bulan bebas, FA alias NN,yang merupakan salah satu warga jalan Kelapa Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, kembali di ciduk oleh tim Phyton Polres Metro Mamuju dengan kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika.

Melalui group WhatsApp, Senin (2/7/2018), Kapolres Metro Mamuju, AKBP M.R. Arvan menuliskan, Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 19. 45 di jalan Dipanegoro, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Team Phyton Res Metro Mamuju telah melakukan penangkapan boleh tersangka kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Metro Mamuju menjelaskan bahwa, sesaat setelah diborgol menggunakan tali tis borgol, tersangka merusak dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan terukur kepada tersangka.

“Tersangka juga sudah yang kedua kalinya di tangkap oleh team python dalam kasus yang sama beberapa bulan lalu. Dan tersangka baru saja bebas dari LP sekitar 1 bulanan,” tulis Kapolres

Selain tersangka FA, petugas juga mengamankan IS Bin GS warga Jalan Stadion, Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju.

Dari tangan tersangka IS, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 sachet serbuk kristal dengan brat bruto sekitar 2 gram, dengan harga jual sekitar Rp 3 juta.

Sedangkan dari terdangka FA, Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 sachet serbuk kristal dengan harga jual sekitar Rp 9 juta. (*)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img