MAMUJU,MATALENSA.ID– Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulbar telah mengeksekusi DPO kasus Narkoba. Terdakwa Rosalinda di kediamannya di Pare-Pare Sulawesi Selatan, Sabtu (4/10) kemarin.
Terdakwa Rosalinda pada 2016 melarikan diri saat tengah menjalani sidang.
Terdakwa tiba di Bandara Tampa Padang Mamuju bersama tim eksekutor dari Kejati Sulbar dan Kejari Mamasa.
Terdakwa Rosalinda kemudian digiring ke lembaga permasyarakatan ( Lapas) kabupaten Mamasa untuk menjalani hukumannya selama 12 tahun.
Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir menyatakan, terdakwa Rosalinda merupakan DPO Kejari kabupaten Mamasa.
“Terdakwa sempat buron selama empat tahun,” kata Irvan,” Minggu (04/10).
Irvan mengatakan, adapun pasal yang dijerat yakni pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara suami terdakwa Rosalinda yang juga buron dengan kasus yang sama telah diamankan di Polres Pare-pare.
Namun, kata Irvan suami terdakwa sementara masih ditahan di Polres Pare-pare, guna pengembangan kasus narkoba yang terjadi di Pare-pare.
“Terdakwa dan suaminya ini adalah pengedar narkoba antar provinsi,” sebutnya
(Mus/Dyf)


