JAKARTA,MATALENSA.ID–2 Desember 2027 Komnas Anak : Dalam ketentuan Pasal 75E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan dari UU RI Nonor 23 Tahun 2002 junto UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sangat tegas dan dapat dipahami bahwa tidak ada kata DAMAI, KOMPROMI dan  SUKA SAMA SUKA terhadap persetubuan ANAK  maupun perbuatan  cabul terhadap anak.
Kedua Undang-undang Perlindungan Anak ini secara tegas dan pasti menyebut bahwa setiap orang DILARANG melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongann, atau membujuk ANAK untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Bagi setiap orang yang melakukan persetubuan atau dikakukannya  petbuatan  cabul terhadap ANAK tersebut dapat diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lana 15 tahun dan atau denda 5 millyar rupiah.
Dan jika kekerasan seksual ibi terhadap anak dilakukan oleh orang berlatarbelakang sebagai orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan dapat  ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana pokoknya.
Jika penyidik Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Timur menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016, para predator dapat diancam hukuman singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat ditambahkan pula dengan ancaman hukuman fisik seumur hidup dan kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia  bahkan dapat ditambahkan dengan  pemasangan cip elektronik ke tubuh  predator  melalui keputusan pengadilan.
“Nah, Â jika dugaan kejahatan seksual sejenis (sodomi) terhadap anak ini lebih dari satu orang terbukti secara hukum dilakukan terduga P (21), Â warga Balikpapan Kalimantan Timur ini, maka P dapat diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Disamping itu  jikalah benar apa yang disampaikan Ahmed Mabrur Thabrani salah seorang pengacara terduga predator seks anak yang telah membuat pengakuan  padanya saat menemui terduga pelaku di  tahanan Polda Kaltim seperti yang diberitakan  beberapa media online di Kaltim bahwa terduga pelaku  telah  mengaku melakukan perbuatannya atas hubungan spesial dengan dasar suka sama suka kepada korban.
Dengan dasar pengakuan itu maka telah terbuktilah bahwa terduga pelaku dengan pengakuannya sendiri  telah melakukan kontak seks sejenis terhadap anak, dengan demikian tidak ada alasan bagi Polda Kaltim untuk ragu-ragu dan  tidak menahan terduga pelaku,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Sabtu 2 Desember  di Jakarta.
Arist menambahkan, bahwa jika benar bahwa terduga  P yang saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Kaltim sebagai predator seks anak mempunyai pekerjaan, profesi dan latar sebagai  fasilitator anak, duta narkba, duta  Lingkungan Hidup ( presiden green Generation), duta anak muda mewakili Indonesia dalam Child Friendly Asia Facific  maka terduga P dapat ditambahkan hukuman sepwrtiga dari ancamn pidana pokoknya dengan ancaman pidana seumur hidup.
Dengan demikian, untuk memberantas kejahatan moralitas dan predator seks anak di Indonesia yang datang dari berbagai latarbelakang  mendesak Pilda Kalimanram Timur yang menangani perkata dugaan kejahatab sekaual ini menjerat yerduga pelaku P dengan anaman huiuman oasal berlapis.
Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang berfungsi dan bertugas sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia MENDUKUNG penuh langkah-langkah dan upaya penegakan dan pemenuhan hak anak atas perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi baik seksual dan ekonomi, penelantaran, dan penganiayaan terhadap anak yang sudah dilakukan Kementerian PPPA, P2ATP2A Balikpapan, Â KPAI dan Lembaga atau pegiat perlindungan anak di Indonesia yang tekah bertulis surat kepada PILDA Kaltim.
imbuh Arist.