spot_img
Friday, February 7, 2025

Team Python Polres “Metro” Mamuju Kembali Ciduk Dua Pelaku Jambret

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID—Kedua pemuda tanggung ini ingin mencari tambahan uang untuk menikmati malam pergantian Tahun, namun cara yang dipakai dengan melakukan Jambret, Alhasil keduanya harus menyambut tahun baru 2019 dibalik jeruji besi.

Kedua pemuda tanggung yang diketahui berinisial AP (18) dan MS (26) berhasil diciduk Team Python Polres “Metro” Mamuju pada hari Kamis (27/12/) di rumahnya yang masing – masing berlokasi di Jln. Tengku cik ditiro dan Jln. Pengayoman Kecamatan Mamuju,Kabupaten Mamuju.

Keduanya diringkus setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap 2 (dua) orang korbannya dengan cara merampas kemudian lari dengan menggunakan sepeda motor.

Team Python Polres “Metro” Mamuju AKP Syamsuriansyah saat di wawancarai oleh media menuturkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya 2 (dua) orang masyarakat korban penjambretan yang datang melapor kepenjagaan Polres “Metro” Mamuju beberapa hari yang lalu.

“Atas laporan tersebut kami Team Python langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi – saksi dan korban serta melihat rekaman kamera pengawas CCTV Polres “Metro” Mamuju yang terpasang dibeberapa sudut kota.”Ungkapannya

Dari hasil rekaman CCTV yang didukung oleh keterangan saksi dan korban, Team Python berhasil mengantongi ciri – ciri pelaku yang diketahui jika pelaku penjambretan tersebut sebanyak 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.

” Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban penjambretan, sehingga kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa Saksi – saksi dan korban serta memantau hasil rekaman CCTV, berbekal hasil rekaman kamera CCTV tersebut, kami berhasil mengantongi ciri – ciri pelaku “, Urai AKP Syamsuriansyah, SE

Saat ini Barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone dan 2 (dua) orang pelaku jambretan telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju untuk diproses lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(rls/dyf)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img