Tanda Tangan Gubernur Tidak Berlaku Untuk BPKPD Sulbar

Populer

MAMUJU, MATALENSA.ID-Disposisi Gubernur rupanya tidak berlaku di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah  Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal ini terkuak Saat Komisi IV DPRD Sulbar gelar rapat koordinasi Pihak BPKPD yang di wakili Hasanuddin dan Kabid Akutansi, H. Habibi Azis.

Menanggapi penjelasan direktur RSUD Sulbar terkait permohonan Dana Siap Pakai (DSP) yang tidak di ACC serta tidak adanya kejelasan.Meski telah di disposisi oleh gubernur tertanggal 23 April 2021

Menurut Hassanudin yang juga mewakili BPKPD mengatakan hal tersebut bertentangan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dalam Permendagri tersebut kata Hasanuddin diatur batas waktu Penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), yakni mulai 15 Januari hingga 4 February 2021.

Sementara untuk penggunaan BTT di luar tanggap darurat harus ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) nya, dan apabila termasuk utang maka harus ada hasil audit BPK.

“Dalam ketentuan penggunaan dana BTT untuk kebutuhan tanggap darurat berlaku sampai pada masa tanggap darurat berakhir. Terkait dengan disposisi itu sudah masa transisi,” ungkap Hasanuddin

Setelah komisi IV DPRD mendengarkan penjelasan pihak Rumah sakit dan BPKPD, Komisi IV DPRD Sulbar bersepakat untuk merekomendasi secara tertulis agar dilakukan pembayaran ke pihak pelaksana proyek.

“Sisa sumbangan bantuan gempa dari pihak ketiga yang masih tersisa sekitar 1 milliar dapat dialokasikan pembayaran tersebut.”Ucap Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H. Sudirman

Adapun tambahan biaya, pihak legislatif merekomendasikan dua opsi, yakni melalui izin prinsip atau lewat belanja bansos tak terencana, sesuai Permendagri 77 Tahun 2020.

Sementara untuk merinci jumlah besaran biaya yang akan dibayarkan, DPRD merekomendasikan agar proyek tersebut terlebih dulu diaudit oleh BPKP.

Penulis : Musraho
Editor. : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru