SURAT PERNYATAAN
NAMA : MAKSUM DG MANNASSA
ALAMAT : Desa Bambu,Kecamatan Mamuju,Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat
JABATAN : ANGGOTA PARTAI PKS MAMUJU
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PENGADILAN NOMOR:06/PID/.SUS.KOR,2014/PT.MKS
Pada kegiatan pelaksanaan program proyek peningkatan rehabilitasi jalan Bulo Matangnga di desa Ihing Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar,dimana kegiatan tersebut merupakan program oleh dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat dengan anggaran tahun 2012 yang bersember dari APBD Sulbar.Dan berdasarkan surat pemenanag lelang 01/ULP-DPU/NM/PNK/B-M/IX/2012 Tanggal 01 September 2012,bahwa pemenang yakni PT.BUGISTA Dengan Harga Rp.3.199.222.000.
Bahwa pada pelaksanaan pekerjaan dilapangang Maksum Dg Mannasa dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengacu pada gambar rencana didalam kontrak dengan melakukan perubahan pada proyek pekerjaan jalan Bulo -Matangnga,yakni pergeseran terhadap titik STA:0 + 000 dilapangan Mundur kurang lebih 312 Meter dari yang direncanakan didalam gambar rencana,sedangkan pada titik direncanakan dalam gambar rencana.
Menyatakan bahwa saya pernah dipidana selama (1) tahun 6 bulan dirumah tahanan Negara kelas II B Mamuju.Atas kejadian itu saya menyesali perbuatan saya dan berjanji kepada tuhan yang Maha Esa dan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Barat dan negara,saya memohom maaf yang sebesar -besarnya.
Demikian permohonan dan pernyataan ini saya buat dengan sadar tampa ada paksaan atau tekanan dari Pihak manapun.
MAMUJU 17 JULI 2018
TTD
MAKSUM DG MANNASSA