MAMUJU,MATALENSA.ID–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi 4 unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) APBD tahun 2016 mendatangkan keterangan Ahli di Pengadilan Tipikor Mamuju Ketua Departmen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr. Andi Muhammad Sofyan, dihadirkan sebagai Keterangan ahli dalam kasus tersebut.
Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Sulbar 2016 yang mendudukan empat mantan pimpinan DPRD Sulbar sebagai terdakwa. Keempat terdakwa yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappagara Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun Hamu dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya,yang saat ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mamuju.
Ketua Departmen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Andi Muhammad Sofyan, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Sulbar 2016 yang mendudukan empat mantan pimpinan DPRD Sulbar sebagai terdakwa.
Prof Andi Muhammad Sofyan dalam keterangannya di depan majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju, menegaskan, pasal yang didakwakan kepada empat mantan pimpinan DPRD Sulbar kabur atau tidak jelas.
“Kaburnya itu karena tidak menjelaskan. Sedang pasal 143 KUHP itu wajib menjelaskan dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap. Nah resiko hukumnya dalam pasal itu ada, yakni batal demi hukum kalau tidak jelas dan lengkap,”kata Prof Sofyan kepada wartawan usai memberikan keterangan ahli di depan majelis hakim.
Lanjut,”Tadi jelas sudah kita simak secara bersama, dilakukan evaluasi dalam persidangan, mulai dari surat dakwaan yang mendakwakan pasal 12 (i) undang-undang Tipikor, itu sama sekali lain, terus kebawah, apalagi yang ada hubungannya dengan pasal 2 dan 3,”ujarnya
Ia menuturkan,bahwa seharusnya penjelasan tentang kerugian negara wajib ada sejak dimulainya penyidikan, apabila tidak ada maka tersangka tidak dapat didakwakan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor.
“Kalau batal demi hukum, tafsirannya berarti itu dianggap tidak pernah sesuai apa yang didakwakan oleh pahak JPU, sehingga keempat terdakwa harus bebas, konsekuensinya memang kesana bebas demi hukum,tutur prof tersebut.
Sekedar diketahui bahwa sidang di lanjutkan pada senin mendatang tgl 06-agustus-2018.
Reporter : Irwan Jopan