MAMUJU, MATALENSA.ID–Team Python Polres “Metro” Mamuju kembali merelease hasil tangkapannya selama 3 (Minggu) terakhir di ruang sat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju pada hari Senin (08/10).
Sat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju AKP Syamsuriansyah, S.E yang memimpin Press release tersebut memperlihatkan 6 (enam) orang tersangka yang terdiri dari 4 (empat) orang laki – laki dan 2 (dua) orang perempuan dengan Inisial Lel. AS,lk. AR, lel. MF, lel. MF, Per. A dan Per HA.
Selain itu ia juga memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku berupa 6 (enam) sachet narkotika jenis Shabu, 4 (empat) unit Handphone dan 1 (satu) sachet tembakau gorilla yang mengandung Ganja.
AKP Syamsuriansyah menyebutkan bahwa ke – 6 (enam) pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Narkotika yang dilakukan oleh Team Python Polres “Metro” Mamuju selama 3 (tiga) minggu terakhir di dalam wilayah hukum Polres “Metro” Mamuju.
Ia juga menghimbau kepada seluruh stake holder dan para orang tua agar bisa berperan aktif dalam memberikan pengawasan serta pemahaman kepada anak – anak kita tentang bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan Narkotika.
” Ke – 6 (enam) orang pelaku tersebut merupakan hasil tangkapan dari team Python selama 3 (tiga) minggu terakhir, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak ikut berperan aktif dalam memberikan pengawasan serta pemahaman kepada anak – anak kita tentang bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan Narkotika “,Ucap AKP Syamsuriansyah
Atas perbuatannya,ke – 6 (enam) pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara. (hms/dyf)


