MAMUJU, MATALENSA.ID – Ratusan Aliansi warga dari di dua desa di Kalukku yakni, Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (21/10/24).
Sebelumnya, Aksi itu bertujuan menolak keberadaan tambang pasir yang ada di desa mereka.
Massa kembali aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) setelah sebelumnya mereka juga telah melakukan aksi serupa pada Rabu lalu(2/10/24).
Aksi warga tersebut langsung diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi sejumlah anggota dewan seperti Habsi Wahid, M. Khalil Qibran, Andi Muhammar Qadafi, Yudi Aman, dan Sulfakri. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai dinas terkait, seperti Dinas ESDM, PTSP, Balai Sungai DLHK, serta perwakilan perusahaan tambang PT Jaya Pasir Andalan.
Dalam unjuk rasa tersebut, warga mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera mencabut izin operasional PT. Jaya Pasir Andalan yang beroperasi di dua desa di Kecamatan Kalukku.
Dengan adanya tambang tersebut mereka mengkhawatirkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.
Rifai salah seorang warga mengungkapkan harapannya agar izin tambang tersebut dicabut oleh pemerintah.
“Kami meminta agar perusahaan ini dicabut izinnya karena akan merusak lingkungan, yang nantinya akan menyebabkan kerusakan perkebunan dan pertanian warga,” kata Rifai.
Ia menambahkan, keberadaan tambang pasir ini berpotensi merusak lahan pertanian warga dan mengancam areal tangkap nelayan. “Jika tambang ini berjalan, itu akan merusak lahan pertanian kami dan mengganggu wilayah tangkap nelayan,” ungkapnya.
Menurutnya, Selain dampak lingkungan, ia juga menyoroti proses penerbitan izin tambang yang dianggap cacat prosedur. “Proses penerbitan izin ini kami anggap cacat prosedur,” pungkas Rifai. (mfj)


