MAMUJU, MATALENSA.ID – Dua warga Tommo ditangkap Polisi usai kedapatan mengedarkan barang haram berupa Narkoba jeni sabu diwilayah Tommo.
Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tommo Polresta Mamuju
Atas kolaborasi antara personil Polsek Tommo dan Ditresnarkoba Polda Sulbar akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di desa Tammejarra, Tommo, Mamuju, Rabu (18/9/24).
Dimana, Polsek Tommo Polresta Mamuju menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30).
Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, pihaknya telah menangkap dua orang pria yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30) warga Tommo yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu
“Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil amankan barang bukti berupa :
11 (sebelah) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,”ujarnya.
Berdasarkan interogasi awal, dari pengakuan kedua pelaku yang menjadi target pemasaran dan peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni kepada semua kalangan anak manusia diantaranya anak yang masih remaja.
Dan berdasarkan asumsi, bahwa setiap bungkus sachet yang berisi narkoba tersebut bisa digunakan sekitar 10 orang, sehingga dari barang bukti tersebut diatas ratusan orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar. (*)