MAMUJU, MATALENSA.ID — Personel Unit Reskrim Polsek Tapalang Polresta Mamuju mengamankan seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Dungkait,Tapalang Mamuju, Kamis dini hari (4/4/24).
Informasi yang dihimpun, identitas pengadu atau korban atas nama Suratmin merupakan pemilik gedung sarang burung walet di dusun Ngalo, desa Dungkait, Tapalang.
Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pencurian sarang burung walet berdasarkan laporan pengaduan warga
Adapun pelaku pencurian sarang burung walet yang amankan sebanyak 2 orang atas nama Arham (19) dan Nasrul (19), keduanya beralamat desa Botteng Utara, Simboro Mamuju, sedangkan satu orang pelaku atas nama Fikram (20) melarikan diri.
Kronologis kejadian tersebut, pelaku terduga pencurian sarang burung walet berpura-pura sebagai pemancing di lokasi pantai ngalo.
Ketika warga lengah para pelaku langsung masuk kedalam gedung dengan cara mencongkel gembok menggunakan besi linggis lalu kemudian para pelaku masuk kedalam gedung dan mengambil sarang burung walet milik korban, tidak lama kemudian pemilik gedung sarang burung walet tersebut datang dan mendapati pelaku sedang mencuri sarang walet
Selanjutnya tidak lama kemudian banyak warga yang datang saat warga lengah disitulah kemudian Lel. Fikram dapat melarikan diri.
“Dari hasil pemeriksaan awal pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian sarang burung walet dan dikurung oleh warga di dalam gedung walet sampai polisi datang mengamankan pelaku,”ungkapnya.
“Selanjutnya untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut pihaknya akan menyerahkan ke Sat Reskrim Polresta Mamuju,”sambungnya. (*)