MAMUJU,MATALENSA.ID—Gusmawan (21) pemuda asal Dusun Toansang,Desa. Bonda Kecamatan. Papalang akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari Selasa (28/8/2018),setelah dikeroyok dan ditikam oleh beberapa pemuda yang juga berasal dari daerah yang sama.
Baca juga
http://matalensa.id/2018/08/29/baznas-sulbar-salurkan-bantuan-korban-kebaran-di-mamuju/
Saat Unit reskrim Polsek Kalukku yang diback up oleh team Python Polres “Metro” Mamuju berhasil mengamankan tiga (3) orang pelaku yang masing -masing berinisial “U” (20) Pelajar, “T” (16) dan “MT” (16) pelajar,dan juga serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah badik, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah baju korban yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah terpal plastik.
Baca juga
Berdasarkan hasil interogasi pelaku, kejadian tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban beberapa waktu lalu yang mengakibatkan pelaku dikeroyok oleh korban bersama temannya.
Baca juga
http://matalensa.id/2018/08/29/media-center-gelar-latihkan-input-web-portal-berita-um-parepare/
Namun tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku bersama tiga temannya melakukan aksi balas dendam pada hari Selasa (28/8/2018) di DusunToansang, Desa. Bonda Kecaamatan. Papalang,sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena tusukan benda tajam (badik) di bagian pinggang sebelah kanan.
Hal tersebut disampaikan Kasat reskrim Polres “Metro” Mamuju AKP Jamaluddin,saat ditenui,membenarkan bahwa kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kejadian tersebut serta mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang sebagian dibawah umur dan masih melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO
” Iya memang benar,kami telah mengamankan beberapa barang bukti dan 3 (tiga) orang pelaku yang diantaranya masih dibawah umur,namun kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya yang bernama Aldi “. Jelas Kasat Reskrim
Saat ini pelaku tersebut beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 170 ayat (1) ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan UU Ri No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara.(Hms)
Baca juga http://matalensa.id/2018/08/28/cek-terlebih-dahulu-sebelum-melakukan-vaksinasiini-himbauan-enny/