spot_img
Wednesday, October 28, 2026

Pertamina dan Kejati Sulbar Perkuat Sinergi

spot_img

MAMUJU, MATALENSA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendukung kelancaran penyaluran energi kepada masyarakat.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H., di Mamuju, Rabu (28/10/2026).

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarlembaga, khususnya untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Pertamina Patra Niaga, sinergi dengan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menunjang kelancaran operasional, termasuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG kepada masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan kolaborasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus meningkatkan pelayanan energi.

“Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan dan membangun koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan,” ujar Lilik.

Ia berharap, sinergi dengan Kejati Sulbar dapat mendukung pelaksanaan operasional perusahaan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga penyaluran energi kepada masyarakat berjalan optimal.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan akan terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pertamina berharap distribusi energi di Sulawesi Barat tetap lancar guna mendukung pemenuhan kebutuhan energi dan aktivitas ekonomi masyarakat. (*)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler