Pelecehan Seksual Terhadap Bocah Umur 7 Tahun Warga Bonehau ,KPPMB Gelar Aksi di Depan Polda Sulbar

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID—Kerukunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bonehau ( KPPMB),melakukan aksi di depan Polda Sulbar.Senin (20/Januari/2018)

Dalam orasinya Andi Negara, menjelaskan bahwa menyisahkan kisah plu dikalangan masyarakat isu sendiri bagaimana tidak baru baru ini telah terjadi Pelecehan
seksual yang menimpa boca berusia (7) tahun yang saat masi duduk di bangku sekolah Dasar (SD kelas dua (2) di Kec. Bonehau Kabupaten Mamuju Sulbar

Menurutnya bahwa persoalan ini kemudian
sontak menjadi polemik di tengah – tengah masyarakat Bonehau sebab sampai saat ini
tak satupun yang diduga sebagai
pelaku atas pelecehan seksual sampai saat ini belum di tetapkan.

Lanjut,pengakuan korben sendiri ditetapkan
sebagai tersangka masyarakat komudian menganggap pihak kepolisian sangat lamban dalam mengusut kasus tersebut Mengingat kasus ini sangat penting untuk disikapi dan tdak bisa dibiarkan

” Kami selaku pemuda pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam wadah Kerukunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bonehau (KPPMB) menyatakan sikap untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas”Tegas Korlap

Masi dia,Sebagai Negara hukum tentang pelecehan seksual yang diatur dalam UUD sebagiamana yang dielaskan dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menurutnya penganiayaan yang sengaja dan menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka torhadap anak. Selain itu, ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga sudah secara khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak dengan menyatakan ‘Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau encaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72 000 000.000 (bujuh puluh dua juta nupiah)

Adapun Tuntutan kami KPPMBI

1. Usut tuntas kasus pelecehar, seksual di Dusun Pangalloan, Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau

2. Mutasi Kapolsek Kalumpang dan anggota yang ditugaskan di Kec.Bonehau

3. Segera memanggil “oknum dan saksi” yang telah disebutkan oleh korban

Laporan Langsung Wartawan Matalensa.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru