MAMUJU,MATALENSA.ID–Pengacara Razman Arif Nasution saat mengelar Konfersi Pers di salah satu Warkop di Mamuju menuturkan bahwa kasus pinjam meminjam uang yang di laporkam klien nya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) patut diduga telah melibatkan Bupati Mamuju dan Sekda Mamuju, Kamis (05/4/ 2018) Sore tadi
Ia pun menyebutnya , bahwa pihaknya telah mempunyai sejumlah bukti-bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Bupati Mamuju dan Mantan Pelaksana Sekda Mamuju dalam kasus pinjam meminjam yang melibatkan kliennya.
“Kita patut menduga Bupati Mamuju dan mantan Plt.Sekda Mamuju ikut terlibat dalam kasus pinjam meminjam yang melibatkan Abd. Gafur Kliennya,” Terang Rasman dihadapa para Wartawan
Pengacara Kondang Rasman Arif Nasution juga menyampaikan, bahwa Abdul Gafur telah meminjam uang kepada Enam orang yaitu Muh Gazali, Rodina, Haris Wijaya, Fatmawati, Haji Salahudin dan Hamzah atas perintah dan arahan bapak Bupati dan Plt. Sekretaris Daerah Mamuju.
Dugaan untuk keterlibatana Bupati dan Plt. Sekda Mamuju didukung dengan beberapa bukti berupa kwitasi dan berita acara pengembalian pinjaman yang dibuat Inpekstorat Kabupaten Mamuju tertanggal 6/9/2017.
Dalam berita acaranya tindaklanjut temuan Inpekstorat Kabupaten Mamuju dijelaskan bahwa ada pengembalian uang sebesar RP 218.500.000 yang diberikan kepada H. Salahuddin, Haris Wijaya dan Fatmawati.
Dalam berita acara tersebut juga dijelaskan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman Drs. Habsi Wahid.
“Kita sudah bisa liat dalam berita acara tersebut ditandatangani Inpekstorat Kabupaten Mamuju, Bendahara, dan Kuasa hukumm Pemda Mamuju,” Terang Razman.