PASANGKAYU,MATALENSA.ID-Pada perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu tinggal menunggu waktu peresmiannya.
Perubahan nama Kabupaten Pasangkayu,tentu ada beberapa fungsional Dinas utamanya kop surat,stempel,dan lainya tentu dirubah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu,Drs Irfan Rusli Sadek MSi saat di temui mengatakan bahwa Jumlah ketersediaan belanko KTP saat ini pada hari ini sebanyak 4845 keping.Dan untuk jumlah wajib KTP kabupaten Pasangkayu itu sebanyak 162282 yang wajib memiliki KTP elektronik.
“Namun yang sudah merekam hingga saat ini baru mencapai 89258 jiwa,yani baru 55% yang sudah merekam.”Jelasnya
Menurutnya terkait KTP elektrik yang masih menggunakan nama kabupaten Mamuju Utara itu masih bisa di gunakan.Walaupun kabupaten Mamuju Utara sudah berganti nama menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Lanjut,Semua dokumen baik itu akta kelahiran,KTP,KK,dan yang lain-lain yang sudah di cetak sebelum perubahan nama kabupaten, itu di nyatakan tetap berlaku terang Irfan.(ar)
Publish:Sudyrman