Muflih Jelaskan Pentingnya Pengelolaan Tanah Wakaf || Kegiatan Pembinaan Pengamanan Aset Wakaf Polman

Populer

POLMAN,MATALENSA.ID- –  Kakanwil memberikan arahan terkait pentingnya pengelolaan aset wakaf dalam hal ini wakaf berupa tanah melalui 3 poin. Arahannya tersebut disampaikan ndalam kegiatan “Pembinaan Pengamanan Aset Wakaf” di Kabupaten Polman”.
Dengan didampingi oleh Kakankemenag Kab. Polman, H. Muliadi Rasyid dan Kepala BPN Polman Subekti Widiyasno kakanwil menjelaskan pentingnya agar memiliki data yang akurat terhadap potensi harta benda wakaf, dapat dijadikan acuan untuk memberdayakan dan mengembangkan tanah wakaf sebagaimana amanat undang undang Nomor 41 tahun 2004 serta dapat dikompilasikan untuk menjadi database yang utuh, lengkap dan akurat, dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Melalui UU tersebut artinya perhatian Pemerintah terhadap wakaf sudah sangat baik. Ada juga PP No 42 Tahun 2006 dan PP No 25 Tahun 2018 yang saling melengkapi. Namun pertanyaannya adalah apakah kita sudah care atau aware terhadap Undang-Undang tersebut? Ini menjadi tanggung jawab Nazhir. Lebih lanjut beliau mengatakan agar pengelola nazhir wakaf dapat meningkatkan pengelolaan khususnya atas tanah wakaf.
Oleh karena itu, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tanggung jawab para nazhir selaku pengelola, pelindung, dan pengaman harta benda wakaf sebagai pemegang peran strategis perwakafan.
Ka.Kanwil meminta para nazhir harus memahami segala sesuatu mengenai perwakafan sehingga dapat mensosialisasikan persyaratan wakaf secara jelas, termasuk memastikan status tanah atau barang wakaf tersebut.
“Para nazhir harus jeli dan teliti dalam menerima titipan wakaf tersebut agar tidak menjadi permasalahan untuk kedepannya, sebab sudah banyak polemik terkait tanah atau barang wakaf,” pinta Ka.Kanwil, Kamis (8/7/21)
Pada dasarnya para nazhir mengemban tanggung jawab yang besar dalam mengemban tugas untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf karena menyangkut pahala ibadah seseorang yang ingin berwakaf.
Kemudian untuk menjaga dan melindungi asset umat, yaitu asset wakaf, agar kemudian hari tidak menjadi sengket maka perlu dilakukan sinkronisasi data tanah wakaf di masing-masing Kecamatan, juga dengan pihak terkait termasuk Dinas Pertanahan yang selama ini menjadi mitra dalam pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah wakaf.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru