MAJENE, MATALENSA.ID – Terbukti memiliki sabu, salah satu warga di wilayah Kabupaten Majene inisial âKâ (28) harus diringkus oleh tim Subdit II Direktorat Polda Sulbar, Senin (8/1/24) di Jalan Lingkungan Garogo Selatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.
Penangkapan terhadap K dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/3/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.
Kasubdit II DitNarkoba Iptu Anas menyebutkan penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Baru sering menjadi kegiatan transaksi narkoba sehingga tim kami langsung beraksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap âKâ.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap âKâ yang saat itu berada di kos-kosan, Tim Subdit II kata Iptu Anas menemukan dua saset yang berisi kristal bening yang di duga sabu.
Lanjut Iptu Anas dari pemeriksaan yang terus dikembangkan âKâ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial âAâ salah satu warga yang beralamat di Bunging Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Saat ini kata Iptu Anas, âAâ sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya.
Selain barang bukti berupa sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah handphone milik âKâ. Atas perbuatannya, âKâ dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara. (Hms/*)


