Mantan Ketua DPRD Sulbar Jalani Sidang Pembacaan Dakwa kasus Korupsi APBD 2016

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID—Mantan ketua DPRD Sulbar Andi Mampangarra.Kamis (25/4/2018) menjalani proses persidangan diPengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju,atas kasus korupsi APBD 2016 yang ikut menyeret namanya dalam kasus tesebut.

Pada proses persidangan tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju yang dipimpin oleh Majelis Hakim Beslin Sihombing,Andi Mampangarra terlihat dengan cermat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah Dakwaan yang disampaikan kepadanya oleh JPU Kajari Mamuju Andi Muhammad Hamka serta Jaksa (JPU) lainya

Terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh Andi Mampanggara dalam hal ini didakwa empat (4) pasal yaitu dakwaan UU pasal (12) tindak pidana Korupsi,UU KKN,UU Pasal (2) tindak pidana Korupsi dan UU Pasal (3) tentang korupsi.

Adapun kerugian Negara berdasarkan hasil temuan penyidik yang telah dilakukan terdakwa kurang lebih sekitar satu (1) Milyar,kata Hamka usai menggelar sidang dan melakukan pembacaan Dakwa kepada Andi Mampanggara diruang persidangan Tipikor Mamuju.

Sementara itu,Penasehat Hukum Andi Mampaggarra,Nasrun mengatakan Dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami telah menyimak dan mendengarkanya,untuk itu kami juga akan membuktikannya pada persidangan berikutnya terkait kewewenangan kami membela klayen kami itu juga telah diberikan,”ungkapnya Nasrun
(Nahar)
Publish:Sudyrman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru