spot_img
Tuesday, April 21, 2026

Komisi IV DPRD Sulbar Kunker Ke DPRD Pinrang,Ini Tujuannya

spot_img

PINRANG,MATALENSA.ID–Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan agenda, sharing informasi terkait Pembahasan Pertanggungjawaban APBD TA.2019.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri didampingi Ketua Komisi III, H.Alimuddin Budung, S.Hi.,MM dan Ir.Hj. Sahariyah Lolo, bertempat di ruang rapat Bapemperda, Jumat (10/07)

Rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar dipimping langsung Ketua Komisi IV, Drs.H.Sudirman, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Sulbar, H.Muhammad Jayadi, S.Ag.,M.Si dan beberapa Anggota Komisi IV.

H.Sudirman menjelaskan maksud dan tujuan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar berkunjung di DPRD Kabupaten Pinrang adalah untuk bersilahturahmi dan sharing informasi terkait UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah terhadap DPRD, dalam hal ini Pertanggung jawaban terhadap Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Tujuan kami ini berkunjung untuk silahturahmi dan juga sherint informasi mengenai UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggung jawaban Pemerintah Daerah soal pelaksananaan APBD tahun Anggran 2019.”Jelasnya

Sementara itu pulazl,Muhammad Jayadi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar, walaupun acuannya sama terkait pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yakni PP 12 tahun 2017, akan tetapi dari segi pengalaman pasti lebih berpengalaman DPRD Pinrang, walaupun levelnya berbeda, DPRD kabupaten dan DPRD provinsi.

“Walaupun kami level provinsi, akan tetapi kami terbilang baru, baru tiga periode, sehingga dari segi pengalaman, pasti lebih berpengalaman DPRD Pinrang”, tandas Muhammad Jayadi.

Menurut Syamsuri, Wakil Ketua DPRD Pinrang, di DPRD Kabupaten Pinrang ini ada 40 Anggota DPRD yang terdiri dari 8 fraksi dan 4 komisi, Terkait Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Pinrang, kemarin, rancanagan perdanya sudah diterima secara oleh DPRD melalui rapat paripurna. Dan keesokan harinya, ranperda tersebut dibahas di Badan Anggaran.

Pembahasan dilakukan pada rapat komisi-komisi dengan mengundang OPD mitra kerja masing-masing komisi tersebut.

Lanjut Syamsuri, beberapa waktu yang lalu, ada rencana DPRD Pinrang untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut, akan tetapi dengan waktu yang begitu mepet dan ada regulasi yang mengatur yakni PP 12 tahun 2017, di pasal 20 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah yang mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, tidak bisa di buatkan Panja, kecuali ada hal-hal tertentu yang perlu dipertanyakan lebih dalam.

Sedangkan Kabupaten Pinrang, sudah delapan kali berturut-turut meraih WTP, termasuk tahun 2019, dan karena dianggap tidak ada hal-hal yang sangat urgen untuk dipertanyakan lebih dalam dan mengingat waktu yang mepet, sehingga untuk tahun ini tidak dibentuk Panja.

Namun pembasannya tetap berlanjut melalui Banggar, tingkat komisi-komisi dan gabungan komisi barulah bisa diparipurnakan persetujuannya. (hms/dyf)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler