MAMUJU,MATALENSA.ID– Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) merupakan lembaga Negara pengawas pelayanan publik di daerah ini, terus menyuarakan kepada pemerintah daerah, bupati ketua DPRD dan Gubernur, agar segera menggagas lahirnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pelayanan publik.
Hal itu ditegaskan Kepala Perwakilan Ombudsman RI sulbar Lukman Umar, saat menerima kunjungan ketua DPRD Mamuju, Hj. ST. Suraida Suhardi, dikantornya Selasa (06/03/18)
Lukman mengatakan, bahwa tahun ini pihaknya berharap pihak eksekutif gubernur dan para bupati bahkan pihak legislatif di daerah ini,agar bisa ikut merespon pembentukan Perda pelayanan publik, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Lahirnya Perda Pelayanan Publik diharapkan kondisi pelayanan pubik di daerah ini akan ikut membaik
pada tingkat provinsi maupun kabupaten, yang akan menjadi daya dorong perbaikan pelayanan publik di daerah, dan inovasi daerah menciptakan terobosan pencapaian pelayanan publik yang prima,” Terang Lukman Umar
Menurutnya bahwa dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012, sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, antara lain mengamanatkan bahwa sejak Maret 2013 pemerintahan daerah sudah wajib menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik sesuai dua ketentuan. Bahkan saat ini beberapa provinsi, kabupaten maupun kota di Tanah Air telah memiliki Perda Pelayanan Publik.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar)
Publish: Sudyrman