MAMUJU,MATALENSA.ID- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar,menggelar konferensipers,terkait penangkapan sindikat peredaran Norkoba lintas Kalimantan -Sulbar, bertempat di Aula Polda Sulbar. Selasa 5 Desember 2017,Siang tadi
Dari hasil penangkapan tersebut,Satuan Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan 10 saset Sabu dan 1 buah HP merek Samsung.
Dari oprasi tersebut, 1 orang tersangka berhasil di amankan berinisial JE, pekerjan petani ,Alamat Tarailu Kec Sempaga. Pasal yang di langgar: pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) no 35 tahun 2009, tentang Narkotika hukuman penjara 20 tahun.
Sedangkan satu (1) orang tersangka berhasil melarikan diri, atas nama Suherman alias Emang,Alamat Tarailu Kec Sempaga Kab Mamuju.Dan saat ini menjadi bruronan polisi
Dir Res Narkoba polda sulbar AKBP Muh Anwar mengatakan, oprasi di laksanakan pada hari jumat kemarin sekitar pukul 20,00, wita anggota Dir Res Narkoba Polda Sulbar ,ia mengetahui bahwa saatvini mereka telah melakukan transaksi jenis sabu dengan dua orang tersangka,pada saat oprasi penengkapan yang menjadi target oprasi.
” Saat melakukan penangkapan,tersangka melakukan perlawana sehingga terpaksa ,anggota melakukan penembakan sebanyak tiga kali. Namun tersangka tetap melarikan diri sehingga anggota upaya paksa terhadap salah satu tersangka,dengan cara melumpuhkan bagian kaki kiri tersangka. Yang lainnya berhasil melarikan diri.” Ungkap AKBP Muh Anwar saat konferipers siang tadi
Muh Anwar menambahkan,peredaran Narkoba tersebut lintas Kalimantan- Sulbar yang distribusinya, melalui jalur laut. oprasi ini, masih dalam tahap pengembangan,guna untuk memastikan tersangka lainnya.(Zulkarnaim )
Admin :Dyfa Regina Putry