Kejati Sulbar Kembali Ringkus Buronan Penjahat Seksual.

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID— Kejaksaan Tinggi Sulbar (Kejati) kembali menunjukan konsistennya dalam penegakan hukum khususnya di wilayah Sulbar.

Seperti yang terjadi hari ini, Selasa ( 3/11/) Kejati Sulbar ringkus tiga orang penjahat pencabulan anak di bawah umur di kabupaten polman yang mana sebelumnya masuk DPO Selama dua tahun.

Sebelumnya dua orang berhasil diciduk ditempat yang berbeda atas nama Lukman Bin Abdul Kadir bersama Ahmad Islami, tidak berselang lama, tim Intelijen Kejati Sulbar, kembali meringkus terpidana atas nama Anwar Bin Rudi Alias Aco. Sehingga sehari ini, tim Intelijen Kejati Sulbar, berhasil menangkap tiga orang berturut – turut ditempat berbeda diantaranya, atas nama Lukman Bin Abdul Kadir bersama Ahmad Islami dan Anwar Bin Rudi Alias Aco.

Hanya Hitungan Jam, Kejati Sulbar Kembali Cokok Seorang Terpidana
Kejati Sulbar Kembali Gulung Seorang tersangka

” Sehari tiga DPO Kejari Polman berhasil diamankan Tim Eksekutor dalam waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda yang langsung dibawah pengamanan serta pemantauan Tim Intel Kejati Sulbar,” kata Kajati Sulbar, Johny Manurung,Selasa ( 3/11 ).

Lanjut, bahwa penangkapan terpidana Anwar Bin Rudi Alias Aco, dilakukan di depan mesjid Al Mudzaffar jalan Poros Mapili Dsn Bonde Bonde Desa Bonde Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Polman.

” Terpidana Anwar Bin Rudi Alias Aco ditangkap di depan mesjid Al Mudzaffar jalan Poros Mapili Dsn Bonde Bonde Desa Bonde, tanpa perlawanan,” ujarnya

Untuk penangkapan, terpidana Anwar Bin Rudi Alias Aco, penangkapan ketiga cukup dramatis karena tim Intelijen, karena Jaksa Eksekutor dan Bispa pada Lapas Polewali langsung mencegat mobil Daihatzu Grand Max warna putih yg sedang dikendarai oleh Terpidana Anwar Bin Rudi Alias Aco.

Ia menambahkan, penangkapan DPO Terpidana Anwar ditangkap Pada hari Selasa tanggal 03 November 2020, sekitar jam 14.12 wita dalam perkara Cabul dan dikarenakan anak masih di bawah umur (belum cukup 18 Tahun) sehingga Tim Intel Kejati Sulbaar dan Tim eksekutor Kejari Polman segera berkoordinasi dengan pihak keluarga terpidana.

penangkapan DPO oleh Tim Kejati Sulbar, dilakukan atas instruksi dan pengarahan langsung dari Kejagung RI.

” sebagai wujud dukungan program Kerja Jaksa Agung R.I dalam melakukan penegakan Hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
Penangkapan terpidana ini yang dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Polman,” jelasnya.

Saat ini, terpidana Anwar Bin Rudi Als. Aco saat ini telah di bawah ke Kejari Polewali oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalani Rapid Test sebelum di serahkan ke pihak Lapas Anak setelah buron selama 2 Tahun dalam perkara pidana pencabulan guna menjalani putusan Mahkamah Agung R.I No. 2372 K/Pid.Sus/2018 dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Pidana Pelatihan Kerja selama 6 bulan di BLK terdekat.
(Mus/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru