Kejati Sulbar Kembali Membekuk Terpidana Kasus Korupsi 41 Milyar

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID- Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sulbar kembali menangkap seorang perempuan terpidana kasus Bank korupsi 41 Milyar bank pembangunan daerah (BPD) cabang Pasangkayu, di Depok Jawa Barat,Jumat (9/4)

Penangkapan itu berdasarkan surat perintah Kepala kejaksaan tmTinggi Sulbar Johny Manurung SH tanggal 22 Februari 2021 untuk melakukan penangkapan DPO 11 tahun terpidana Merry Yasti Tangkepadang.

Tim tabur di pimpin oleh kepala kejaksaan tinggi Sulbar Johny Manurung yang didampingi asisten intelijen Irvan Samosir dan di bantu Intelijen Kejari Depok berhasil membekuk terpidana di kecamatan Cilasalak kota Depok Jawa Barat.

Melalui kasi penkum Kejati Sulbar Amiruddin Mengatakan tepat pukul 21.30 Wib, tim tabur berhasil menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk diamankan sementara di Kantor Kejari Depok.”Terangnya

Lanjutnya kata Amiruddin bahwa buronan terpidana Merry Yasti tangkepadang, sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020.

“Sebelumnya terpidana selalu berhasil meloloskan diri selalu berpindah-pindah mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, hingga ke Kecamatan Doda Kabupaten Poso, namun kali ini tim Tabur berhasil hentikan langkah terpidana ditangkap di kotak Depok Jawa barat. “Jelasnya

Amiruddin menjelaskan bahwa Mery Yasti Tangkepadang merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah).

Berdasarkan Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 1 (satu) bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan Buronan merupakan pelaksanaan arah kebijakan dari Bapak Jaksa Agung RI Burhanuddin dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar Johny Manurung kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum.

Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Depok untuk eksekusi badannya ke Rutan Depok mengingat kondisi DPO sedang mengandung hamil 9 (sembilan) bulan.(rls/mus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru