Kejati Sulbar Berhasil Tangkap DPO di Kalimantan Selatan

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID–Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar),Johny Manurung melalui Team Intelijen Kejati Sulbar berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana RUSPAHRI di salah satu pulau (Pulau Krayan) suatu desa yang masuk dalam Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan dengan bantuan masyarakat di dua desa tersebut.

Penangkapan DPO yakni pada hari ini Selasa (29/09) setelah dilakukan pengintaian selama 4 (empat) hari, hal mana DPO selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012, telah menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp. 424.000.000,- (empat ratus dua puluh empat juta rupiah)

Selanjutnya terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

“Atas perbuatan Terdakwa Ruspahri tersebut, terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) subs. 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subs. 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.”Terang Johny Manurung

Sebelumnya Terpidana RUSPAHRI tidak dapat dihadirkan dipersidangan (persidangan dilakukan secata in absensia) oleh karena terpidana melarikan diri sejak November 2017.(hms**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru