MAMUJU MATALENSA.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju kembali menahan seorang tersangka Kornelis Chandra dalam kasus dugaan penggelapan pajak PT. Ariya Perkasa pada tahun 2011-2012 senilai kurang satu miliar.
Baca juga http://matalensa.id/2018/09/13/irwan-apresiasi-hadirnya-bank-mandiri-taspen-di-mamuju/
Setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mamuju pada hari Kamis 13/9,Kornelis Chandra langsung mengenakan rompi untuk dibawa ke rutan kelas 11B Mamuju.
Sementara istri Kornelis Chandra hanya pasrah dan meneteskan air mata saat melihat suaminya di giring oleh Kejari untuk di bawa kerutan k elas 11B Mamuju.
Baca juga http://matalensa.id/2018/09/13/timsel-serahkan-tiga-nama-calon-sekprov-sulbar/
Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Mamuju melalui kasi pidsus.(*)