MAMUJU,MATALENSA.ID–Kondisi penyebaran wabah Covid – 19 yang terus meningkat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN lingkup Kementerian Agama itu sendiri selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Secara khusus di Kanwil Kemenag Sulbar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Sul-Bar, Dr. H. M. Muflih B. Fattah menjelaskan telah mengambil langkah untuk memperpanjang WFH bagi ASN lingkup Kanwil Kemenag Sulbar yang dituang dalam Surat Edaran Kanwil No: B-2210 Kw.31/1.5/HM.00/04/2020. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama RI No. SE.9/2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai kementerian yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar dan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal.
“Mengacu kepada isi surat dari Kementerian Agama RI, bahwa WFH untuk seluruh ASN lingkup Kementerian Agama diperpanjang sampai tanggal 13 Mei, oleh karena itu sama seperti sebelumnya Kemenag Kabupaten dan Kepala Madrasah wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19,” ungkap ungkap Muflih, Rabu (22/4).
“ Sebagai ASN Kementerian Agama kita juga harus berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 ini dengan melaksanakan himbauan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama,” lanjut Muflih.
Dalam Siaran Pers Kementerian Agama, Menag menghimbau masyarakat agar tidak mudik saat Ramadhan karena mudik bisa menjadi sarana tersebarnya Covid-19 ke kampung halaman kita.
“Kalau kita sayang keluarga di rumah, sayang sama orang tua dan saudara di kampung, tahun ini jangan mudik. Silaturahim bisa kita jalin dengan cara lain, misalnya melalui sambungan telepon atau lainnya,” imbuh Menag dikutip dalam siaran persnya.
Selain pemberlakuan perpanjangan WFH menjelang bulan Ramadhan ini, Pemerintah juga telah mengatur penyesuaian jam kerja ASN Kementerian Agama di bulan puasa, berikut :
1. Bagi satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 – 14.00
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
Dengan adanya perpanjangan WFH dan larangan mudik dari pemerintah, kiranya masyarakat Indonesia dapat cepat terbebas dari Covid-19 dan dapat menunaikan ibadah puasa dengan khidmat.( RK/ Lan/dyf)


