Kabid Bimas Islam Jelaskan 3 Solusi TPPO Dalam Perspektif Islam

Populer

MAMUJU, MATALENSA.ID — Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia dan kemanusiaan. Berbagai modus kejahatan ini terus berkembang dari waktu ke waktu, sehingga semakin sulit untuk dihapuskan.
Salah satu upayanya adalah yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sulawesi Barat, yaitu menyelenggarakan seminar Pencegahan KtPA/TPPO bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Senin (27/06).
Melibatkan Kementerian Agama, Dinas P3AP2KB mencoba memberikan prespektif TPPO dalam perspektif Islam. Hadir sebagai narasumber memberikan ilmu dan pengalaman, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Dr. H. Muhammad Dinar Faisal. Beliau menjelaskan TPPO dalam perspektif Islam serta 3 solusinya dalam perspektif Islam.
Dalam penjelasannya, tindakan Trafficking dan esploitasi merupakan perilaku yang tidak beradab dan bertentangan dengan prinsip, nilai dan norma dalam qaidah ajaran Islam.
Islam mengajarkan asas ketauhidan dan kemanusiaan serta melarang peraktek asusila dan penganiayaan bahkan islam menghendaki agar kita memiliki sikap egaliter sosial dan menghargai kesamaan hak.
Dr. Dinar juga menjelaskan bahwa Islam mengharamkan perilaku trafficking dan esploitasi karena bertentangan dengan asas moralitas dan egaliter, Islam menjunjung tinggi sikap saling menghargai sebagaimana pesan Rasulullah saat Haji wada yakni
“Perlakukanlah perempuan dengan sebaik baik dan ingatlah; Jiwamu, Hartamu dan Kehormatanmu adalah suci seprti sucinya hari ini ( di Arafah )”.
Ada 3 solusi yang dijelaskan kemudian, yaitu; Komitmen pemerintah, institusi dan kelembagaan, penguatan ekonomi umat dan penguatan supremasi hukum.
Kemudian dijabarkan oleh beliau bahwa diperlukan komitmen melalui sinergitas antara pemerintah, stakeholder serta pihak-pihak yang berkaitan untuk penegakan hukum secara adil dan merata sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.
“Yang kedua, komitmen untuk menciptakan lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang berdapkan pada menurunnya nilai moral etika dan budaya bangsa”, lanjutnya.
“Yang ketiga, Komitmen untuk memgimplementasi layanan umat berbasis religius dengam memberdayakan lembaga sosial keagamaan dalam pengertian kemiskinan dan pendidikan seperti BAZNAS dan BWI serta pembinaan umat berbasis rumah ibadah melalui pemberdayaan lembaga majelis taklim, TPA/TPQ”, urai Dr. Dinar sebelum mengakhiri materi.
(ric)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru