MAMUJU,MATALENSA.ID—Kembali sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana Korupsi oleh 4 unsur mantan pimpinan DPRD Sulbar di gelar.
Siang tadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada dakwaan mantan Waki Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Kamis (16/8/2018) di ruang persidangan Tipikor Mamuju.
Menuntut JPU bahwa mantan wakil ketua DPRD Sulbar telah dijatuhi dengan hukuman kurungan lebih tujuh tahun penjara.
Lanjut,JPU menilai, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dengan berdasarkan pada pasal 12 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi saat menjabat sebgai wakil ketua DPRD Sulbar.
“Kini terdakwa Hamzah Hapati Hasan dituntut tujuh tahun (7) penjara dengan dikurang masa penahanan dijalani dan denda senilai Rp 200 juta,” ujar JPU Cahyadi Sabri, SH di hadapan majelis siang tadi.
Sementara itu,Penasehat hukum terdakwa, Agus Melas menganggap bahwa tuntutan JPU tersebut kepada kliennya dianggap terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta persidangan. Karena itu pihaknya akan mempersiapkan pembelaan kliennya pada persidangan berikutnya, Kamis (23/8) pekan depan.
“Kami akan melakukan pembelaan untuk mengcounter setiap apa yang dituntut oleh sudara jaksa.” Katanya saat di wawancarai oleh Media usai sidang. (*)
Laporang Langsung Matalensa.id