MAMUJU,MATALENSA.ID-Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunasalu ( IPMAPUS ) Cabang Mamuju, Gelar demosterasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilĀ ( Disdukcapil ) Kab Mamuju. Senin 8 Januari 2018.pagi tadi
Salah satu Orator, massa aksiĀ mendesak agar oknum petugas Dukcapil Kab Mamuju yang terlibat dalam proses penggandaan Kartu Keluarga ( KK ), yang terjadi di Dua Desa,yakni Desa Sumare dan Desa Tapandullu agar kiranya di copot atau di pindahkan,karena dinilai tidak bekerja secara prefesional.Tegas Salah Satu Massa Aksi
” Kami minta agar oknum petugas Dukcapil ,yang terlibat dalam proses melakukan penggandaanĀ KK yang terjadi di Dua Desa, yaitu: Desa Sumare dan Desa Tapandullu ,harus bertanggung jawab secara Hukum dan harus di copot dari jabatannya.” Ungkap Korlap saat orasi nya di depan kantor Disdulcapil
Bahkan Ia juga menambahkan, bahwa Pemerintah Kab Mamuju seharusnya menempatkan petugas Disdukcapil sesuai denganĀ Ā Kualitas, dan sesuai dengan Bidangnya agar tidak dapat mencerdai instansi atau Dinas yang bersangkutan.
Sementara itu Kadis Disdukcapil Kab Mamuju,Agung Pattola saat menemui massa aksi mengatakan,terkait kasus penggandaan Kartu Keluarga ( KK ) tersebut. Ia meminta agar bukti Fisik penggandaan KK itu, dapat di berikan atau di perlihatkan sebagai acuan untuk memproses keselahan,yang terjadi pada saat pengimputan data.
” Saya minta agar bukti Fisiknya dapat di perlihatkan,sebagai mana yang di curigakan. Yaitu KK biar kita bisa memprifikasi kembali.” Sambungnya
Ia juga menambahkan,bahwa terkait kasus penggandaan KK tersebut agar kiranya dapat melampirkan bukti pisik,untuk dapat segera di proses apa yang menjadi tuntutan massa aksi.
” Saya minta kepada adek- adek sekalian menyertakan bukti pisiknya,agar segera di proses apakah ada keselahan pada saat pengimputan,atau sudah sesuai dengan regulasinya.” Tambahnya
Adapun tuntutan massa aksi sebagaiberikut :
1. Terkait persoalan Kartu Keluarga ( KK ), yang ganda,kami memberikan ultimatum kepada Kadis baru untuk lebih profesional dalam proses penerbitan data Penduduk.
2. Oknum-Oknum yang terlibat dalam proses pengadaan KK,harus bertanggung jawab secara hukum dan harus di copot dari jabatannya. (Kar/Dyf )
Publish:Sudyrman