PASANGKAYU,MATALENSA.ID—-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu gelar Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Pasangkayu terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung
jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2018.Selasa 03/07/2018.
Pada rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD
Pasangkayu H Lukman Said SPd yang dihadiri Bupati Pasangkayu,Plt Sekkab Pasangkayu Firman SPI,MP,Staff Khusus Bupati Bidang Perencanaan Ir H Mulyadi Saleh,Staf
Khusus Bupati Bidang Hukum Pemerintahan Annas Saputra SH,Kapolres Matra AKBP Made Ary Pradana SIK,MH,mewakili Dandim Pasangkayu Lettu Syarifuddin,Asisten H Mukmur SEMSi,OPD lingkup Pasangkayu.
Lukman Said selaku Ketua DPRD Pasangkayu,sampaikan bahwa acara hari ini adalah proses pandangan fraksi yang menjadi sebuah mekanisme untuk
penetapan ini,sehingga menjadi sebuah keputusan untuk proses akan berjalan setelah pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD dalam pelaksanaan APBD 2017.
Lanjut.Maka dari itu,tentu kira teman-teman Fraksis sudah mempunyai pandangan masing-masing pandangan ini menjadi acuan kita semua dalam rangka melakukan dan meletakkan ebijakan-kebijakan pembangunan di Kabupaten Pasangkayu.Ini dilakukan dalam rangka memasuki pembahasan APBD 2019 tidak terlepas dari pada mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 yang setiap tahun dilakukan perubahan.
“Saya meminta kepada seluruh teman-teman fraksi yang hadir pada hari ini bahwa teman-teman 30 DPRD ini jangan malas datang di kantor,jangan sampai kita 30 orang ini tidak masuk,kenapa,karena kita sendiri dilirik oleh rakyat terhadap kinerja-kinerja kita di lembaga yang terhormat ini.”Jelasnya
Masi dia,dalam proses pembahasan pertanggungjawaban ini maupun
rapat rapat yang menyangkut kerakyatan di akhir tahun ini untuk tidak malas datang hadir di kantor ini,begitupun semua teman-teman SKPD supaya kegiatan-kegiatan
pembahasan terus dimaksimalkan.Sebagaimana undang-undang 23 mengatakan bahwa peraturan daerah yang dibuat di setiap daerah itu bersama-sama DPRD dengan pemerintah
daerah kalau hanya sendiri DPRD harus dibarengi dengan SKPD.
Lukman sampaikan bahwa tahun ini prolegda berjumlah 12 yang harus diselesaikan bersama-sama dengan pemerintah daerah.Untuk terlaksananya Sidang paripurna terhadap pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2017 terbuka untuk umum.Kata Lukman.
Dalam sambutan singkat Bupati Pasangkayu Agus sampaikan bahwa lima fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangannya,sehingga pada prinsipnya telah menyatakan fraksinya menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2017 untuk ditindaklanjuti,
dibahas dalam mengambil keputusan.
“Semoga saja atas kerjasama yang baik di antara kita,kita bisa memperbaiki kinerja membangun kabupaten kota yang kita dicintai.Dalam pandangan fraksi beberapa hal yang perlu mendapat tanggapan akan kami hadapi secara tertulis nantinya untuk kami serahkan.”Jelas Bupati (ar/dyf)