spot_img
Sunday, April 19, 2026

DPRD Sulbar Respon Permasalahan Aliansi Solidaritas Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID–— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pertemuan dan diskusi dengan Aliansi Solidaritas Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak, di ruang komisi IV gedung DPRD Provinsi Sulbar, Selasa (03/03).

Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Hj Sitti Suraidah Suhardi bersama para anggota lainnya, Muh Jayadi, H Sukardi M Nur, H Muliadi Bintaha dan H Sudirman saat menggelar pertemuan dengan pihak Aliansi Solidaritas Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak di ruang pola gedung DPRD Sulbar.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, Hj Sitti Suraidah Suhardi didampingi Muh Jayadi, H Sudirman, Muliadi Bintaha, dan Sukardi M Nur.

Sedangkan dari Aliansi Solidaritas Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak, hadir di antaranya Nurfisah, Reski, dan Rahmi.

Turut hadir Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mamuju, pihak Pemprov Sulbar, kepolisian dari Polda Sulbar melalui Kabag Wasidir Pengawasan Penyidik pada Polda Sulbar, AKBP Yuli Rinawati SH.

Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Hj Sitti Suraidah Suhardi bersama para anggota lainnya, Muh Jayadi, H Sukardi M Nur, H Muliadi Bintaha dan H Sudirman saat menggelar pertemuan dengan pihak Aliansi Solidaritas Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak di ruang pola gedung DPRD Sulbar.

Di hadapan anggota DPRD Sulbar, Nurfisah menyampaikan,penanganan terhadap para korban pelecehan baik perempuan maupun anak perlu mendapat perhatian,terutama dalam pemulihan kondisi kejiwaan,karena itu memerlukan waktu yang lama

”Kaum perempuan dan anak yang menjadi korban pelecehan perlu mendapat perhatian. PPA perlu memberikan penanganan secara serius. Karena ini akan memberikan dampak kejiwaan dalam waktu lama,” kata Nurfisah di hadapan anggota DPRD Sulbar.

Menurutnya, bahwa Perda tentang perlindungan perempuan dan anak, banyak kejadian yang tidak tertangani secara serius. Sehingga setiap permasalahan tersebut akan ada reaksinya.

”Hendaknya harus ada sarana dan prasarananya. Di antaranya dukungan psikiater untuk pemulihan kondisi kejiwaan mereka yang telah menjadi korban,” ujarnya.

Sementara itu,Kabag Wasidir Pengawasan Penyidik pada Polda Sulbar, AKBP Yuli Rinawati, mengatakan, eksploitasi terhadap anak-anak dan hak-hak anak harus dilindungi.

Penanganan perlindungan perempuan dan anak di Sulbar harua dikedepankan dan dibutuhkan di Sulbar.

AKBP Yuli Rinawati juga memberikan respon positif dengan kehadiran suatu lembaga relawan di Sulbar yang peduli terhadap perlindungan kaum perempuan dan naka-anak.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Hj Sitti Suraidah Suhardi dalam menyikapinya permasalahan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak.

I

Ketua DPRD Sulbar Suraidah

Juga penanganan terhadap mereka yang menjadi korban pelecehan seperti yang disampaikan solidaritas pemerhati perlindungan perempuan dan anak, maka pihak DPRD Sulbar akan menyikapinya secara serius.

“Dengan melakukan komunikasi kepada pihak pemberdayaan perempuan Provinsi Sulbar ada titik temunya”Terang Suariadah

Anggota DPRD Provinsi Sulbar dari Partai Nasdem yang juga selaku Ketua Fraksi Nasdem, Muh Jayadi, SAg. SH. MH, menyikapi masukan dari Aliansi Pemerhati Perlundungan Perempuan dan Anak, akan memberikan perhatian serius.

Jayadi Anggota DPRD Sulbar

”Jika dalam Perda ini terdapat celah maka ke depannya kami siap melakukan perbaikan. Saya juga meminta kepada pihak eksekutif untuk melakukan penanganan yang baik terharap Perda tersebut, baik yang mengatur tentang perlindungan anak, juga soal penanganan permasalahan perempuan,” kata Jayadi.

Jayadi menambahkan, karena ini bersifat teknis, maka harus diketahui pula turunan dari Perda ini. Misal peraturan gubernur.

”Ini yang kita mau tanyakan. Kalau belum ada, maka ini menjadi bagian dari sosialisasi ketika tidak melaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sulbar lainnya, H Suekardi M Nur, menyampaikan, adanya masukan seperti ini tentu akan menjadi perhatian.

 

H.Suekardi M Nur

”Perda yang sudah lima tahun itu harus direvisi, maka itu ranahnya eksekutif. Harus ada kerjasama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi jika ada yang mau direvisi. Revisi Perda Pelindungan Perempuan dan Anak harus dilaksanakan pihak eksekutif,” tegas Suekardi M Nur.

Anggota DPRD Provinsi Sulbar dari Partai Golkar yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar, H Sudirman, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dengan pihak pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Provinsi Sulbar.

H.Sudirman

Legislator DPRD Sulbar dari daerah pemilihan Kabupaten Mamasa ini juga berjanji akan melakukan pertemuan lagi dengan komisi IV bersama pihak pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut untuk menyikapi masalah yang disampaikan pihak Nufisah dari Aliansi Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak. (rls/Adventorial)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler