DPRD Mamuju Gelar Rapat Pansus LKPJ

Populer

MAMUJU, MATALENSA.ID — DPRD Mamuju gelar rapat Pansus LKPJ di ruang aspirasi kantor DPRD kabupaten Mamuju jl. Ahmad Yani Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu(3/4/24).

Dalam rapat laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD (LKPJ) yang di dipimpin langsung oleh Yudiaman selaku Ketua DPRD Kabupaten Mamuju dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lainnya serta Sekwan.

“Rapat ini merupakan pembahasan laporan LKPJ dengan membuat Pansus dan kita akan konsultasi ke Makassar setelah itu, kita akan lanjutkan pembahasan pada tanggal 16 April 2024 mendatang,” kata Ketua DPRD Mamuju Yudiaman.

Ia juga menjelaskan, terkait dengan PAD yang belum ada Perdanya agar tidak dimasukkan, karena muncul di table ada target, tapirealisasi tidak ada dikarenakan Perdanya belum siap.

“Catatan tadi pendapatan yang belum ada regulasinya Perdanya untuk tidak dimasukkan, terkait sisa anggaran SiLPA sebesar Rp85 Miliar Pembiayaan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2023,”pungkasnya.

Sementara itu, Marfi Razan Ketua Pansus LKPJ menyampaikan, secara garis besar LKPJ membicarakan soal angka-angka yang berbicara uang tentang taget pendapatan.

“Setelah target pendapatan kita target belanja, untuk mendapatkan target belanja harus realisasi dulu target pendapatan harus seimbang (balance) karena kalau tidak blance itu tidak bisa dan kalau kita paksakan kita jadi apa,”ujarnya

“”Syukurlah kami punya SiLPA anggaran sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp85 Miliar, dan mana yang tidak urgent sekali itu kita tidak dilaksanakan karena dipandang tidak terlalu urgent sekali,”sambungnya.

Ia menambahkan, pendapatan di Mamuju NOL atau zero dan ini harus kita pacuh dulu, pembahasan angka-angka pada hari ini akan ada tindak lanjutnya tanggal 16 bulan ini dari hasil BPK kami akan sandingkan di LKPJ ini nantinya.

Retribusi yang tidak tercapai seperti parkiran dengan retribusi-retribusi yang kita targetkan tidak bisa tercapai, karena memang Ekonomi kita menurun daya beli masyarakat juga menurun.

“Tadi ada kesalahan teknis sebenarnya karena belum boleh dimasukkan kalau Perdanya belum ada tapi sudah dibuatkan target pendapatan, akhirnya tidak boleh kalau tidak ada dasar hukumnya, dia sudah pasang target sementara Perdanya belum ada seharusnya ada dasar hukumnya, Muda-mudahan tahun ini kita upayakan dia bisa terealisasi,”tuturnya. (Mfj)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru