spot_img
Sunday, February 16, 2025

DPO Pecatan Polisi Terciduk Edarkan Sabu

spot_img

PASANGKAYU, MATALENSA.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap pecatan Polisi karena masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).

Diketahui, AJ tertangkap di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala berdasarkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dari pengembangan kasus sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Model A tanggal 16 Desember 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Muhammad Yusuf S. Sos, membenarkan adanya penangkapan di Desa Surumana pada senin 13 Januari 2025 kemarin. Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan 2 pelaku inisial M dan A yang merupakan ipar dari Aj.

“Benar AJ telah ditangkap disurumana pada senin dini hari 13 Januari 2025 berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dimana pada 16 Desember 2024 terlebih dahulu Personil Sat Res Narkoba Pasangkayu telah mengamankan 2 orang dengan inisial M dan A yang merupakan ipar,” kata Kasat Resnarkoba, Kamis (16/1/2025).

“Keduanya ditangkap dikelurahan Martajaya Kabupaten Pasangkayu sesaat setelah membeli Narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di sarudu namun terlebih dahulu terciduk,” sambungnya.

Sebelumnya, AJ berperan mengambil barang pada seseorang disurumana kemudian memberikan kepada Tersangka A yang kebetulan bersama dengan M saat diberikan sabu tersebut. (Mfj)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img