PASANGKAYU,MATALENSA.ID–Sebagai langkah untuk tindaklanjut terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak DPMPD Kabupaten Pasangkayu atas penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa doda.
Terkait hal itu,jajaran Ombudsman RI Sulawesi Barat( Sulbar) telah menyampaikan saran resmi kepada Bupati Pasangkayu,
Sementara itu,Ir. H. Agus Ambo Djiwa, MP agar segera menganulir SK pengangkatan Kepala Desa Doda dan memberikan sanksi administrasi kepada pihak DPMPD Kabupaten Pasangkayu yang dinilai tidak patut dalam menjalankan fungsinya pada proses seleski calon kepala desa.
Hal itu pun juga disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan, secara administrasi Ombudsman RI Sulawesi Barat memiliki data akurat tentang ijazah palsu yang digunakan oleh RN selaku kades doda mengikuti seleksi calon kepala desa.
“Kami bisa pastikan ijazah MA al Khairat Baras yang digunakan RN mendaftar sebagai calon kepala desa merupakan ijazah yang tidak resmi atau palsu, bahkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim Ombudsman kepada sejumlah pihak, terungkap fakta bahwa RN memang tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar dari tingkat SMP dan SMA artinya dia hanya tamat SD saja,” Jelas Lukman (22/02/18)
Menurut Lukman, saran Ombudsman kepada Bupati pasangkayu agar segera melakukan pencabutan SK pengangkatan Kepala Desa Doda dan segera melakukan pengangkatan pejabat sementara, karena status Kepala desa doda sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan LP/15/II/2018/SPKT/Sulbar. Polda Sulawesi Barat telah menetapkan kepala desa Doda, Resmi Naso, Kec Sarudu Kab Pasangkayu sebagai tersangka atas dugaan kasus ijasah palsu lantaran dianggap melanggar pasal 263 ayat 2, KUHP sub pasal 69 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar)
Publish:Dyfa Regina Putry